
![]() |
Teddy Kumaat dan Andre Angouw |
Jurnal,Manado – Mahkamah
Konstitusi telah membuat keputusan terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang
mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Mereka
diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi
ditetapkan sebagai calon. Disulut sendiri, ada sejumlah legislator yang telah
mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil, diantaranya Steven Kandouw
hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sulut.
Kader PDIP ini tidak
lama lagi akan menjalankan ketentuan yang berlaku yaitu ketika ditetapkan
sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, maka wajib mundur sebagai
anggota legislative dan juga secara otomatis jabatan Ketua DPRD Sulut yang
disandangnya, ikut terlepas. Siapa kader yang akan menggantikan posisi Steven?
Pengamat Politik Lucky Rumopa
Alex mengatakan, ada tiga kader yang diperhitungkan. Ketiganya adalah anggota
legislator yang telah dua periode di DPRD Sulut yaitu Teddy Kumaat, Andre
Angouw dan Ivon Bentelu. Dan ketiganya berpeluang.
“Pada prinsipnya PDIP selalu
memperhitungkan dengan cermat kader terbaik yang akan menggantikan posisi pak
steven,” kata Rumopa. “PDIP tidak mutlak suara terbanyak yang harus
menggantikannya,” katanya.
Dilihat dari track record mereka,
hamper tidak ada perbedaan baik loyalitas dan konsisten terhadap partai dan
tugas yang dipercayakan. Meski demikian, ke tiga nama yang akan dikirim ke DPP
nanti, kemungkinan dua yang bersaing ketat.
“Saya menilai Teddy paling
berpeluang, ia juga sebagai ketua badan legislasi,” pungkas orang dekat OD ini.(man)