
Jurnal,Jakarta - Kewenangan Wapres yang tak jelas
membuat Presiden dan Wapres selama ini berbagi peran dengan konvensi saja.
Hanya amandemen UUD 1945 yang bisa mempertegas posisi wapres yang saat ini
hanya tertulis sebagai pembantu presiden.
Undang-undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen
sebanyak 4 kali memang belum mengatur secara jelas wewenang Wakil Presiden.
Melihat banyaknya persoalan ketatanegaraan, MPR sedang mempersiapkan pengkajian
untuk mengamandemen UUD 1945 yang kelima.
"Di MPR ada badan pengkajian, oleh karena itu
banyak masukan-masukan seperti ini, apakah sistem ketatanegaraan kita, apakah
soal otonomi daerah, apakah presidensial atau semi parlementer, tugas-tugasnya
seperti apa sekarang ditampung lembaga pengkajian," kata Ketua MPR RI
Zulkifli Hasan kepada detikcom, Senin (14/8) kemarin.
Ketua DPD RI Irman Gusman punya pandangan senada.
Menurut Irman, UUD 1945 perlu banyak penyempurnaan, termasuk juga penguatan
peran dan hubungan lembaga legislatif seperti MPR, DPR, dan DPD.
Bagi Irman, amandemen UUD 1945 yang sudah empat
kali dilakukan tidak memiliki konsep yang rapi. Setelah 15 tahun lebih
reformasi bergulir, menurut Irman, ternyata masih ada sistem ketatanegaraan
yang belum sesuai harapan dan cita-cita besar bangsa Indonesia.
"Artinya demokrasi tidak boleh ada lembaga
yang surplus kewenangan, tidak ada defisit kewenangan, harus ada check and
balances baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Demikian juga hubungan
lembaga negara," kata Irman Gusman saat dihubungi terpisah.
"Jadi apakah sistem presidensial kita sudah
kokoh belum, termasuk juga hubungan presiden dan wapres, yang kita baca itu
memang kesannya peran wapres seolah-olah sama-sama pembantu dengan menteri.
Jadi artinya menurut saya ini harus diperjelas," sambungnya Irman.
Jika kelak dilakukan amandemen, Irman menuturkan,
diperlukan pembahasan komprehensif termasuk soal keterwakilan yang lebih luas
di posisi puncak pemimpin negeri ini. Irman mencontohkan perlunya pasal
presiden dan wapres tidak boleh dari satu daerah yang sama.
"Ini penting supaya ada representasi yang
luas apalagi negara Indonesia ini negara yang majemuk sehingga meletakkan
posisi wapres itu agak lebih kokoh," kata Irman.
Kalau posisi wapres sudah kokoh, menurut Irman,
posisi Menko perlu dikaji ulang. "Harus dikembangkan wacana itu. Kalau
otonomi daerah itu dikembangkan dengan baik apakah tidak perlu membagun pos
kabinet yang lebih ramping yang lebih efektif," ujar Irman yang sudah
sejak tahun 1999 menjadi anggota MPR RI ini.(dtc)