
Praseno : Infrastruktur yang memang kewenangan kabupaten atau pun kota bisa masuk pada APBD Sulut asalkan ada kebijakan dari anggota dewan dan gubernur dan itu harus di bahas pada KUA PPAS
Jurnal, Manado-Perjuangan Anggota DPRD Sulut Netty Agnes
Pantouw untuk merealisasikan aspirasi dari masyarakat Talawaan membangun jembatan
gantung yang ada di desa Talawaan Minut mendapat angin segar dari Inspektorat
Sulut. Pasalnya jembatan yang dibangun sejak jaman penjajahan Belanda sudah
tidak layak dipakai sebagai fasilitas umum namun sayangnya tidak terakomodir
pada KUA PPAS APBD 2016. Pihak pemprov beralasan jembatan tersebut menjadi
kewenangan pemerintah kabupaten Minut. Menariknya saat pembahasan RKA KUA PPAS
APBD 2016 antara komisi 1 dan inspektorat Sulut,Rabu (25/11/2015), terungkap
bahwa bisa ada kebijakan antara legislator dan gubernur untuk mengalokasikan
dana pada infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
"Infrastruktur yang memang
kewenangan kabupaten atau pun kota bisa masuk pada APBD Sulut asalkan ada
kebijakan dari anggota dewan dan gubernur dan itu harus di bahas pada KUA PPAS,"
terang Praseno.(bin)