Iklan

November 25, 2015, 06:34 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Asal Ada Kebijakan Dewan dan Gubernur, Semua Lancar

Praseno : Infrastruktur yang memang kewenangan kabupaten atau pun kota bisa masuk pada APBD Sulut asalkan ada kebijakan dari anggota dewan dan gubernur dan itu harus di bahas pada KUA PPAS


Jurnal, Manado-Perjuangan Anggota DPRD Sulut Netty Agnes Pantouw untuk merealisasikan aspirasi dari masyarakat Talawaan membangun jembatan gantung yang ada di desa Talawaan Minut mendapat angin segar dari Inspektorat Sulut. Pasalnya jembatan yang dibangun sejak jaman penjajahan Belanda sudah tidak layak dipakai sebagai fasilitas umum namun sayangnya tidak terakomodir pada KUA PPAS APBD 2016. Pihak pemprov beralasan jembatan tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Minut. Menariknya saat pembahasan RKA KUA PPAS APBD 2016 antara komisi 1 dan inspektorat Sulut,Rabu (25/11/2015), terungkap bahwa bisa ada kebijakan antara legislator dan gubernur untuk mengalokasikan dana pada infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

"Infrastruktur yang memang kewenangan kabupaten atau pun kota bisa masuk pada APBD Sulut asalkan ada kebijakan dari anggota dewan dan gubernur dan itu harus di bahas pada KUA PPAS," terang Praseno.(bin)