
Jurnal,Manado – Peraturan Daerah (Perda) no 7 Tahun 2006
kembali akan diterapkan di kota manado. Hal itu dikatakan Kepala Dinas (Kadis)
Kebersihan Julieses Oehlers, saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor
Pemkot Manado, Rabu (20/01/2016).
“Kami
akan kembali menerapkan perda tersebut selain untuk kebersihan kota manado juga
untuk menunjang sector pariwisata,”ujar Ohlers.
Ia
juga menjelaskan, bagi yang melanggar aturan akan dikenakan denda atau hukuman
penjara.
“Nanti
ada aturan apabila melanggar maka akan dikenakan denda. Dan apabila tidak membayar
denda maka akan dikenakan sanksi hukuman badan,”jelas Ohlers sembari mengatakan
denda dan lamanya hukuman disesuaikan dengan jenis atau besaran sampah.
“Membuang
punting rokok dan plastic snack, didenda sebesar Rp15.000.000,-. Itu sesuai
perda,”
Terkait
kapan akan diterapkan kembali perda tersebut,
“Dalam
waktu dekat kita akan terapkan. Sekarang ini lagi dipersiapkan semua apa yang
diperlukan termasuk pengekseskusi dilapangan,”pungkasnya.(man)