Iklan

January 20, 2016, 01:14 WIB
Last Updated 2016-01-20T09:16:13Z
Manado

Buang Puntung Rokok Sembarangan Denda Rp15 juta



Jurnal,Manado – Peraturan Daerah (Perda) no 7 Tahun 2006 kembali akan diterapkan di kota manado. Hal itu dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan Julieses Oehlers, saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor Pemkot Manado, Rabu (20/01/2016).
“Kami akan kembali menerapkan perda tersebut selain untuk kebersihan kota manado juga untuk menunjang sector pariwisata,”ujar Ohlers.
Ia juga menjelaskan, bagi yang melanggar aturan akan dikenakan denda atau hukuman penjara.
“Nanti ada aturan apabila melanggar maka akan dikenakan denda. Dan apabila tidak membayar denda maka akan dikenakan sanksi hukuman badan,”jelas Ohlers sembari mengatakan denda dan lamanya hukuman disesuaikan dengan jenis atau besaran sampah.
“Membuang punting rokok dan plastic snack, didenda sebesar Rp15.000.000,-. Itu sesuai perda,”
Terkait kapan akan diterapkan kembali perda tersebut,
“Dalam waktu dekat kita akan terapkan. Sekarang ini lagi dipersiapkan semua apa yang diperlukan termasuk pengekseskusi dilapangan,”pungkasnya.(man)