
Jurnal,Manado – Ditegaskan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) bahwa Pemkot Manado tidak perlu menuggu rekomendasi dari BPK untuk mengeluarkan
anggaran pilkada sebab bukan rananya BPK.
“Tidak ada hubungan dengan BPK
soal anggaran yang akan dikeluarkan pemkot untuk pilkada. BPK tidak perlu
memberikan rekomendasi untuk menggunakan anggaran. Itu urusan pemerintah daerah
yang bersangkutan, tentunya atas persetujuan lembaga dewan,” ujar Kepala Humas
BPK RI Perwakilan Sulut, Andi Patiroy, saat dimintai keterangan Swara Kita
Group di kantornya, Jl 17 Agustus Manado, Rabu (27/1/2016) sore.
Dijelaskannya, rekomendasi yang
nantinya dikeluarkan oleh BPK adalah secara umum penggunaan anggaran yang telah
sepanjang tahun anggaran berjalan. Dan itu melalui Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) ABPD. “Audit yang akan BPK lakukan adalah secara umum, bukan item per
item. Nah kalau nantinya ada kekeliruan penggunaan anggaran, barulah BPK mengeluarkan
rekomendasi. Jadi tidak ada hubungan dengan tahapan pilkada,” terang pria yang
akrab dengan wartawan ini.
Disinggung juga soal pergeseran
anggaran yang diminta KPU kepada Pemkot Manado yang perlu rekomendasi BPK,
Patiroy mengatakan kembali bahwa hal itu tidak perlu. “Sekai lagi BPK tidak ada
kesewangan untuk merekomendasikan apakah anggaran itu bisa digeser atau tidak,
itu tergantung pemerintah bersangkutan. Kalau misalkan audit mengaudit sebelum
anggaran itu digunakan, kan ada Inspektorat atau lembaga dewan sebagai
pengawas. Jadi bukan urusan BPK, yang BPK lakukan adalah audit jika anggaran
itu sudah digunakan,” tandas Patiroy.(man)