
Jurnal Tomohon - Pemerintah Kota
Tomohon telah melakukan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah disosialisasikan pada waktu-waktu yang
lalu, dan saat ini telah diterapkan melalui penindakan secara tegas dan
berjenjang lewat kajian yang matang oleh tim terkait.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, DR Drs Arnold Poli SH MAP saat memberikan arahan dalam Apel Kerja Pagi Hari ini Rabu (13/1/16) mengingatkan dan menegaskan pelaksanaan dan implementasi PP 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Poli menegaskan PP 53 ini harus
ditindaklanjuti oleh semua Kepala SKPD dan secara berjenjang ke pejabat eselon
III, eselon IV yang selanjutnya akan diteruskan ke semua bawahannya, Sesuai
mekanismenya yang harus dilaksanakan secara baik dan benar karena ini pula merupakan
instruksi Walikota.
Selanjutnya Poli mengatakan, tahun
2015 yang lalu, Pemerintah Kota Tomohon melalui kajian yang matang telah
melakukan penindakan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar PP 53 ini,
dimana ada lima PNS yang mendapatkan hukuman pemecatan alias diberhentikan
dengan tidak hormat sebagai PNS Pemkot
Tomohon.
Hal ini menjadi perhatian bagi Aparatur Sipil
lainnya agar mentaati peraturan dan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beliau
menegaskan kepada jajarannya untuk melanjutkan kerja keras, bekerja sesuai
aturan dan loyal pada pimpinan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing
sehingga capaian yang telah kita peroleh dapat dipertahankan dan ditingkatkan
bagi kesejahteraan masyarakat. Poli juga mengajak seluruh jajarannya untuk
mendukung Penjabat Walikota Tomohon Drs Sanny J Parengkuan MAP dengan kerja
keras dan bekerja sesuai aturan dan loyal kepada pimpinan, beliau juga mengingatkan
agar jajarannya tidak hanya datang ke kantor dan melakukan sidik absen kemudian
pulang dan kembali lagi pada sore hari untuk sidik absen pulang, hal ini merupakan
tindakan yang tercela bagi seorang pns.(rky)