
Jurnal,Manado - Realisasi Anggaran akhir tahun 2015 yaitu
per- 31 Desember yang di lakukan Tim
Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), dipimpin Penjabat Gubernur
Sulut Dr Sumarsono MDM bersama Sekprov Ir Siswa R Mokodongan, Rabu (13/01)
kemarin, di ruang rapat Mapaluse Kantor
Gubernur berhasil mencapai Rp. 2.693.171.312.364 atau 92,67 persen, dari total
Pagu Anggaran Rp. 2.906.338.366.339. Sedangkan target keuangan 90,00 persen,
sehingga terjadi deviasi sebesar 2,67 persen dengan sisa anggaran Rp.
213.167.053.975.
Untuk
realisasi belanja tidak langsung dari pagu anggaran sebesar Rp.
1.512.489.435.885 realiasasinya Rp. 1.409.444.815.747 atau 93,19 persen dengan
sisa anggaran Rp. 103.044.620.138. sedangkan belanja langsung dari pagu
anggaran sebesar Rp. 1.393.848.930.454, realisasinya Rp. 1.238.726.496.617 atau
92,10 persen dengan sisa anggaran mencapai Rp. 110.122.433.837.
Jika
dibandingkan dengan kinerja APBD Provinsi Sulut per 31 Desember 2014 lalu,
dimana Pagu Anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 2.579.764.121.333 realisasinya
Rp. 2.228.914.611.258 atau 86,40%. ini menunjukan terjadi peningkatan kinerja
dalam penyerapan anggaran sebesar 6,27% di tahun 2015.
Selanjutnya
untuk proses lelang secara elektronik rekapitulasi paket lelang APBD Provinsi
Sulut per 31 Desember 2015 sebanyak 322 Paket, yang sudah dilelang sebanyak 315
paket, 7 paket gagal lelang. Efisiensi
Rp. 21.196.901.993 atau 3.51 persen.
Untuk proses
lelang secara elektronik per 12 Januari 2016 terdapat 135 paket lelang,
realiasasinya 112 paket selesai dilelang, sedangkan 23 paket masih dalam proses
lelang. Efisiensi Rp. 23.482.635.200 atau 7,49 persen.
Sementara
itu pendapatan Tahun 2015 dari target Rp.1.098.288.358.000 realisasinya Rp.1.012.848.137.232
atau 92,98 persen. Demikian pula dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015
dari pagu anggaran yang tersedia Rp66.891.890.000 realisasinya mencapai Rp.
63.726.292.143 atau 95,27 persen.
“Saya tidak
ada titipan, satu nama atau satu huruf pun itu tidak ada, Saya tegaskan melalui
forum ini dalam proses lelang ini tidak ada yang namanya titipan dari saya,”
ujarnya.
Siswa Rachmad Mokodongan menambahkan, terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) khusus pejabat Eselon II lingkup pemprov Sulut supaya segera di masukan, karena ini merupakan kewajiban dari kita semua, kalau sampai batas waktu yang di tentukan belum juga masuk, sangsinya berupa penundaan pemberian TKD.(lipsus)