
Jurnal,Ratahan – Setelah
melakukan pendampingan dalam kasus pelecehan anak di bawah umur, kembali Badan
Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara
(Mitra) menerima laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami
HT alias Tangian (20) warga kecamatan Tombatu Timur yang diduga dilakukan oleh
DR alias Daud (20) warga yang sama.
Kepala BP3A Kabupaten Mitra
Fenggy Wurangian kepada wartawan mengungkapkan ada laporan dari warga.“Kami
mendapatkan laporan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, untuk
saat ini sedang dalam proses,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan berdasarkan
laporan yang diterima oleh pihaknya, korban HT alias Tangian dianiaya oleh
suaminya tersebut di jalan Desa Esandom Dua pada Minggu (17/1/2016)
Petang.“korban diajak pulang oleh suaminya DR Alias Daud, tapi karena alasan sakit
dan korban sudah tidak mau pulang ke suaminya, maka pelaku marah dan melakukan
pemukulan sampai sejumlah tubuh dari korban memar dan mengeluarkan
darah,”terang Wurangian.
Lanjut Wurangian, Korban maupun
keluarga telah melaporkan kasus kekerasan tersebut ke pihak Kepolisian Sektor
Tombatu untuk diproses hukum.”Namun pelakunya DR belum ditangkap oleh pihak
kepolisian karena telah melarikan diri,” ujarnya.
Untuk itu, BP3A Kabupaten Mitra,
akan melakukan pendampingan kepada korban KDRT, sampai pada proses hukumnya.“Dari
laporan ini kita akan melakukan pendampingan secara serius terhadap korban,
sedangkan untuk proses hukumnya kita serahkan ke pihak berwajib yaitu Kepolisan
dan Kejaksaan,” pungkas Wurangian.
Wurangian meminta kepada
masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban KDRT dan pelecehan seksual agar
segera dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti."Masyarakat harus laporkan
jika terjadi KDRT dan Pelecehan seksual, karena ini merupakan pelangaran yang
harus ditindak untuk di proses sesuai hukum,"tambahnya. (hak)