
Jurnal,Manado - Dikatakan Kader Demokrat Sulut James Karinda bahwa benar Pasangan Calon (Paslon) AI - JA telah melakukan gugatan di MK dan sidang akan dilanjutkan pada Senin nanti. Namun dirinya yakin kalau gugatan yang dilayangkan paslon no urut 1 itu, tidak kuat sebab tidak memenuhi syarat juga tidak lengkap bukti.
"Di MK kan harus dilihat syarat seperti apa yang harus mengajukan perkara. Ada perhitungan dan batas selisih suara. Pun dengan bukti yang lengkap," kata Karinda.
Ia juga meragukan kalau gugatan tersebut dapat diterima oleh MK.
Senada dijelaskan oleh Kuasa Hukum tergugat.
Rumus perhitungan selisi suara :
"Di MK kan harus dilihat syarat seperti apa yang harus mengajukan perkara. Ada perhitungan dan batas selisih suara. Pun dengan bukti yang lengkap," kata Karinda.
Ia juga meragukan kalau gugatan tersebut dapat diterima oleh MK.
Senada dijelaskan oleh Kuasa Hukum tergugat.
Rumus perhitungan selisi suara :
a. Ambang batas selisih suara 1,5
X 67.081 = 1006 suara (1,5%)
b. Selisih suara (GSVL) 67.081 -
60.895 (AI)= 6.186 suara
C. Presentasi selisih suara GSVL
dan AI 6.186 / 67.081 X 100 = 9,22 %
Berdasarkan rumusan diatas selisi
suara Pemohon dan Termohon 9,22%.
Sehingga selisi suara tersebut melebihi ambang batas 1.006 suara (1,5%)
sebagaimana diprasyarakan oleh pasal 158 UU No. 8 Thn 2015 Junto pasal 6 PMK
1-5 Thn 2015, sehingga terbukti permohonan pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dan oleh karena itu kami kuasa hukum yakin Mahkamah
Konstitusi akan menyatankan permohonan pemohon tidak akan diterima.
Selain itu perbaikan permohonan
pemohon sudah lewat waktu dikarenakan sesuai registrasi ke panitra, perubahan
permohonan pemohon masuk pada hari jumat 4 maret jam 10.43 WIB. Seharusnya sesuai pasal 157 ayat 7
UU No. 8 Thn 2015 mensyaratkan perubahan permohonan pemohon selambat-lambatnya
3 X 24 jam disampaikan ke MK, jadi harusnya perubahan permohonan dimasukan pada
rabu 2 Maret jam 16.09 WIB.
Bahwa pemohon pada saat
persidangan pendahuluan 8 maret 2016, terbukti pemohon telah mengajukan
perubahan untuk ketiga kalinya dan telah merubah substansi permohonan.
Berdasarkan penjelasan diatas perbaikan
permohonan yg diajukan oleh pemohon adalah permohonan yang baru dan kami kuasa
hukum yakin Mahkamah akan menolak permohonan karena diajukan diluar jangka
waktu.
Semua permohonan perselisihan
hasil suara Pilkada 2015 yang masuk ke MK yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana diamanatkan oleh pasal 158 UU No. 8 Thn 2015 Junto Pasal 6 PMK 1-5
Thn 2015 pasti di tolak oleh MK.(man)
Kuasa hukum pihak terkait :
1. Percy Lontoh, SH
2. Denny Palilingan, SH
3. Stenly Lontoh, SH
4. Franklin Montolalu, SH