Jurnal,Manado - Untuk pengurusan Kartu Tanda Pengenal (KTP), tidak lagi sulit.
Dari pantauan jurnalmanado.co.id, prosesnya setelah ada Kartu Keluarga (KK), langaung diurus KTP, dalam sehari selesai dan bisa dipergunakan.
"KTP saya so klar cm 1 hari urus," tutur Ibu Mesya Mokoagouw. KTP nya untuk seumur hidup, ucapnya sembari menunjukkan KTP yang baru saja diterimanya sambil tersenyum, Senin (11/04/2016), di loby Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Terkait dengan KTP elektronik yang dibuat tahun 2011 dan berakhir tahun 2017, berdasarkan keterangan salah satu staf Disdukcapil, Sabina Lomban, yang diwawancarai mengatakan, KTP elektronik yang berakhir tahun 2017 itu, dapat dipergunakan seumur hidup, tinggal melaporkan kembali.
"Itu berdasarkan surat edaran dari mendagri,"kata Sabina.
Namun untuk KTP elektronik hilang harus melapor kembali agar dibuatkan kembali.(man)
Dari pantauan jurnalmanado.co.id, prosesnya setelah ada Kartu Keluarga (KK), langaung diurus KTP, dalam sehari selesai dan bisa dipergunakan.
"KTP saya so klar cm 1 hari urus," tutur Ibu Mesya Mokoagouw. KTP nya untuk seumur hidup, ucapnya sembari menunjukkan KTP yang baru saja diterimanya sambil tersenyum, Senin (11/04/2016), di loby Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Terkait dengan KTP elektronik yang dibuat tahun 2011 dan berakhir tahun 2017, berdasarkan keterangan salah satu staf Disdukcapil, Sabina Lomban, yang diwawancarai mengatakan, KTP elektronik yang berakhir tahun 2017 itu, dapat dipergunakan seumur hidup, tinggal melaporkan kembali.
"Itu berdasarkan surat edaran dari mendagri,"kata Sabina.
Namun untuk KTP elektronik hilang harus melapor kembali agar dibuatkan kembali.(man)