Iklan

August 28, 2016, 14:56 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Dapat Tunjangan Pemerintah. Lansia Wajib Miliki E - KTP



Jurnal,Ratahan - Sejalan dengan Program Nawa Cita Pemerintah Yaitu memberikan Rasa Aman dan perlindungan Kepada Rakyat dengan memberikan Dokumen Kependudukan yang Valid, dan tunggal.

Melalui dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) meminta Kepada Masyarakat WAJIB KTP untuk segera melakukan Perekaman KTP-el di Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun di lokasi-lokasi pelayanan KTP mobile sampai dengan tanggal 30 September 2016.”pelayanan terus kami upayakan, bahkan turun langsung sampai kepelosok-pelosok desa di wilayah mitra,” terang David Lalandos kepala disdukcapil mitra.

Lebih lanjut dirinya mengingatkan kepada seluruh lansia di atas 65 tahun yang wajib memiliki E-KTP.” Apalagi sesuai dengan Program yang akan mulai dilaksanakan Tahun 2017 nanti Yaitu Pemberiaan Tunjangan Bagi Lansia 6tahun keatas,” ujar Lalandos.

Ditambahkannya, bahwa dalam persyaratan Penting yang Harus dipenuhi Adalah Penduduk mitra berusia 65 tahun keatas yang dibuktikan dengan Kepemilikan KTP-elektronik.”Bupati Mitra Bapak James Sumendap, SH telah menegaskan Bahwa Mulai terhitung 1 Januari 2017, Penduduk Lansia di Mitra berusia 65 tahun keatas Akan menerima Tunjangan. Tapi Harus benar-benar Penduduk yang terdata dalam Database Kependudukan Serta ber-KTP,” jelas Lalandos.

Untuk itu Lalandos menegaskan,Terkait dengan Batas waktu Perekaman yang hanya sampai tanggal 30 September 2016, Bupati mengingatkan agar seluruh wajib KTP yang belum merekam untuk segera merekam melalui DINAS Dukcapil. Jangan sampai akibat belum merekam menyebabkan data Penduduknya di Non Aktifkan yang konsekuensinya tidak Akan mendapatkan pelayanan public termsuk tidak mendapatkan Tunjangan Bagi Lansia 65 tahun keatas.” Oleh Sebab itu Bupati meminta peran penting dari Camat dan Lurah/Hukum Tua untuk mensosialisasikan sekaligus memfasilitasi suksesnya program,” tutupnya.(hak)