Jurnal,Manado - Sangat disayangkan Kota Manado yang besar
ini, masih ada yang belum mengurus Ijin Mendirikan Bangunan(IMB). Sesuai data
yang di peroleh di Dinas Tata Kota Manado untuk tahun 2015, terdata ada 45.045
bangunan yang belum memiliki ijin untuk mendirikan bangunan namun hingga
sekarang masih berdiri.
Seperti yang diungkapkan oleh kepala Dinas Tata Kota Manado, Drs JB
Mailangkay melalui kepala Bidang
Bangunan Frangky Porawou SH kepada Jurnal Manado Rabu (3/08/2016), di ruang
kerjanya.
Menurutnya,
hal ini disebabkan adanya pembangunan ditingkat kelurahan namun saat dibangun
pihak kelurahan tidak melaporkan kepada pihak kecamatan.
“Ini yang
menjadi masalah karena ada lokasi yang tidak boleh dibangun seperti di bantaran
sungai namun sudah dibangun,”ujar Porawou.
Sementara
itu,menurutnya untuk pengurusan IMB diperlukan waktu 14 hari saja sesuai dengan
Perda IV tahun 2012.
Sesuai data
yang diperoleh saat ini, untuk data tahun2015 saja bangunan di Kota Manado sebanyak 82.296.(von)