Jurnal,Tomohon - Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon
menyelenggarakan Kegiatan Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pemantapan Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS). Kegiatan ini diadakan di Balai Pertemuan Umum
Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah yang dibuka oleh Sekretaris Daerah
Kota Tomohon DR. Drs. Arnold Poli, SH. MAP., dan dihadiri oleh narasumber
Kepala Bagian Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Utara Ibu Telly Kapoh, S.Sos., Kepala
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ibu
Vonny Montolalu, S.Pd., serta para Guru-guru Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Dasar se- Kota Tomohon.
Walikota Tomohon
yang dalam sambutannya dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR. Drs.
Arnold Poli, SH. MAP., mengatakan bahwa Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan
wadah untuk melaksanakan berbagai program seperti kesehatan reproduksi, gizi,
pencegahan penanggulangan Napza, pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan,
promosi kesehatan, dan pengobatan sederhana. Wadah ini menjadi penting dan
strategis karena pelaksanaan program melalui Usaha Kesehatan Sekolah jauh lebih
efektif dan efisien serta berdaya ungkit lebih besar. Anak usia sekolah dan
remaja adalah sasaran yang strategis untuk pelaksanaan program kesehatan karena
selain jumlahnya yang besar, mereka juga merupakan sasaran yang mudah dijangkau
karena terorganisir dengan baik di sekolah. Berbagai terobosan harus dilakukan
untuk menggali dan memanfaatkan sumber daya secara optimal yang difokuskan pada
pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah yang efektif (Focusing Resources On
Effective School Health-Fresh).
Kepala Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ibu Vonny
Montolalu, S.Pd., dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan
penyelenggaraan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pemantapan Usaha
Kesehatan Sekolah adalah sebagai pemahaman peningkatan paradigma, rasional dan
tindakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta
didik sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan
optimal, mewujudkan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah secara
terpadu dan terkoordinasi melalui kebijakan peningkatan peran Tim Pembina Usaha
Kesehatan Sekolah, dan adanya penguatan komitmen dan kewajiban pemerintah dalam
pengelolaan Usaha Kesehatan Sekolah.(michael)