Iklan

October 25, 2016, 12:07 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Sekprov : ASN Lakukan Pungli Akan Ditindak Tegas



Jurnal, Manado - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut), Edwin silangen menegaskan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam menjalankan fungsi pelayanan kedapatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) maka akan ditindak tegas. “SKPD yang menjalankan fungsi pelayanan melakukan Pungli akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, usai rapat Badan Anggaran (Banggar), Selasa (25/10) siang tadi di Deprov Sulut.
Silangen pun meminta agar ASN untuk tidak main-main dalam  menjalankan tugasnya. “Kalau bisa kita percepat , tidak ada birokrasi, kemudian yang dipersulit kiranya bisa dipermudah, dan yang dipermudah harus dipercepat,” pintahnya.
Tambah Silangen, Intelejen Pemerintah Provinsi sedang berjalan untuk mencermati dimana ada SKPD yang menjalankan fungsi pelayanan melakukan Pungli. “Jika kedapatan, tentunya akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” tandasnya.(bin)