Jurnal, Manado - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi
Utara (Sulut), Edwin silangen menegaskan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang dalam menjalankan fungsi pelayanan kedapatan melakukan Pungutan Liar
(Pungli) maka akan ditindak tegas. “SKPD yang menjalankan fungsi pelayanan
melakukan Pungli akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” tegasnya kepada
sejumlah wartawan, usai rapat Badan Anggaran (Banggar), Selasa (25/10) siang
tadi di Deprov Sulut.
Silangen pun
meminta agar ASN untuk tidak main-main dalam
menjalankan tugasnya. “Kalau bisa kita percepat , tidak ada birokrasi,
kemudian yang dipersulit kiranya bisa dipermudah, dan yang dipermudah harus
dipercepat,” pintahnya.
Tambah
Silangen, Intelejen Pemerintah Provinsi sedang berjalan untuk mencermati dimana
ada SKPD yang menjalankan fungsi pelayanan melakukan Pungli. “Jika kedapatan,
tentunya akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” tandasnya.(bin)