Jurnal, Manado-Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di gedung cengkih kini berkutat soal izin.
Perusahaan yang akan mengelolah di lokasi laut diminta membangun mitra dengan
pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tarik menarik pendapat pun tersaji.
Pasal 15 ayat 6 materi
RZWP3K sebelumnya tertera bahwa izin dimaksudkan pada ayat 5 dapat dilakukan dengan azas kemitraan bersama BUMD dan akan diatur
melalui peraturan gubernur. Sontak kalimat
tersebut mendapat tanggapan dari sederet anggota Panitia Khusus (Pansus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Cindy Wurangian mengatakan, kalimat seperti
itu, memberikan kesan seolah semuanya diambil oleh pihak pemerintah.
“Pemerintah jangan main semua. Mati swasta lain,” kata politisi Partai Golongan
Karya itu, dalam suasana pembahasan Pansus dan Kelompok Kerja (Pokja)
Pemerintah Provinsi Sulut, Rabu (2/11) sore tadi di ruang rapat I kantor dewan
Sulut.
Anggota Pansus lainnya, Amir
Liputo menuturkan, ada baiknya kata BUMD diubah saja Diganti dengan kata ‘kemitraan’. “Taruh saja
kemitraan artinya kan sudah semua termasuk BUMD,” kata Wakil Ketua Komisi III
dewan provinsi (deprov) ini.
“Kalau kita taruh kemitraan bisa
dengan siapa saja kalau gubernur katakan hanya BUMD, yah, BUMD. Supaya tidak
terkesan pemerintah tidak adil,” kuncinya.
Personil Pansus, Rocky Wowor
menegaskan, harus jelas menyebutkan tentang BUMD dalam pasal di Ranperda
RZWP3K. Demi juga memajukan BUMD di Sulut. “Karena kita kan sudah menetapkan
perda BUMD. Kenapa? Karena soal izin lokasi dan izin pengelolaan harus bersama
dengan BUMD. Karena persoalan izin
reklamasi di dalamnya. BUMD harus bersama dengan swasta,” katanya.
Menurutnya, masalah tersebut
dipertegas atas instruksi presiden. “Presiden mengatakan agar jangan dilepas ke
perusahaan swasta langsung tapi harus dibawa kendali pemerintah. Karena terkait
masalah reklamasi, itu harus pengamatan pemerintah. Makanya perusahaan yang
mengelola nanti harus membangun kemitraan dengan BUMD. Karena masalah reklamasi
ini,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menanggapi persoalan tersebut,
Sekretaris Pokja, Ronald Sorongan menjelaskan, memang dalam pasal 15 tertera,
harus ada azas kemitraan dengan BUMD. Kalimat ini memperlihatkan Pansus seolah
mendiskriminasi pihak swasta dan monopoli. “Jadi itu dipindahkan di pasal 3. Di
ketentuan umum, kemitraan. Pemanfaatan ruang itu dia akan mendapat izin apabila
bermitra dengan BUMD. BUMD kan bisa dapat bisa juga tidak,” ujarnya.
Baginya, ada hal-hal yang
dilakukan nelayan tidak perlu melalui BUMD. “Jadi sebenarnya zonasi ini tidak
hanya mengatur masalah reklamasi tapi juga izin penangkapan ikan. Izin
pertambangan di laut. Pendirian bangunan di laut,” katanya. (Bin)