Jurnal,
Manado-Tidak terima diperlakukan tidak adil oleh PT. Mongondow Indah, Warga
desa Bolangat Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),
Rabu (2/11/2016) sore tadi, menyambangi Gedung Cengkih untuk memyampaikan
aspirasi kepada para wakil rakyat.
Pasalnya,
menurut mereka saat ini perusahaan kelapa sawit yang sudah beroperasi sejak
tahun 2015 ini telah memasung hak sekira 177 KK yang adalah petani penggarap.
Mereka dilarang untuk menggarap lahan pertanian yang ada dilokasi tersebut,
untuk itu sekira 8 orang perwakilan yang menyampaikan aspirasi ke komisi 2 DPRD
Sulut, meminta agar pemerintah daerah tingkat II Kabupaten Bolmong, segera
mengadakan penelitian tentang status tanah perkebunan yang dimiliki oleh PT
Wahana Klabat Sakti dan saat ini telah dikontrakkan kepada PT Mongondow Indah.
"Kami mohon kepada pemerintah agar segera
mencari jalan alternatif untuk menggantikan lahan lain bagi kami. Ini semua
demi kelangsungan hidup kami," ujar Yanis mewakili warga.
Yanis pun
mengeluhkan sikap DPRD Bolmong karena dinilai tidak merespon dengan baik
keluhan warga. "Mungkin mereka sudah 'Masuk Angin'. Keluhan kami tidak
diperhatikan makanya kami mengeluh ke Deprov Sulut. Dengan harapan keluhan kami
bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara
itu, saat menerima warga, legislator dari Komisi II, Teddy Kumaat mengatakan,
hal ini akan kami teruskan ke Komisi I, karena ini merupakan ranah dari komisi
I. "Tentunya akan kami tidaklanjuti, semuanya demi kepentingan
warga," ujarnya, sembari diiyakan legislator komisi II lainnya, Rocky
Wowor.
Wakil Ketua
Komisi II, Noldy Lamalo mengatakan, kalau terkait dengan infrastruktur yang
dibangun oleh APBD kemudian dalam rangka pemberdayaan kelompok-kelompok
pertanian disana (Bolangat), kemudian perusahaan sudah melakukan ahli fungsi
bahkan merusak sektor pertanian. Maka komisi II akan turun untuk secepatnya
menindaklanjuti keluhan masyarakat. Untuk saat ini keluhan ini akan kami kawal
dan diteruskan ke Komisi I yang mempuyai wewenang," tandasnya. (Bin)