"Mereka hanya membuat LPJ fiktif. Hanya turun reses 1 titik, dan hanya meminta tandatangan dari Kepala Desa. Mereka juga selalu dengan ancaman"
Suasana persidangan |
Jurnal,Manado - Indikasi menjerat seluruh Anggota DPRD
Bolaang Mongondow sebagai tersangka dalam kasus korupsi Reses Makan Minum (MaMi)
dan Perjalanan Dinas (PerJaDi), di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow (Bolmong), semakin menguat.
Hal itu
dibuktikan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipidkor Sulut, dengan
agenda pemeriksaan saksi terdakwa AB alias Alub, (42) VTS alias Vonny (44),
Rabu (30/11).
Sesuai
dengan fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, setiap anggota dewan
diberikan dana reses sebanyak Rp.12.500.000 lengkap dengan kwitansi dan wajib
melaksanakan kegiatan pada empat titik (desa), namun nyatanya para anggota
hanya melaksanakan satu titik.
Fakta
terbaru yang dibuka, kalau para anggota dewan membuat laporan
pertanggungjawaban fiktif. Pasalnya, tiga desa sisa yang tidak dilaksanakan
reses, mereka hanya meminta tanda tangan kepada para kepala desa dan melaporkan
laporan pertanggungjawaban pada terdakwa.
"Mereka hanya membuat LPJ fiktif. Tidak turun reses, dan hanya meminta tandatangan dari Kepala Desa,"bebernya.
Lebih
lanjut, terdakwa Vonny selaku PPTK mengaku ditekan para anggota dewan.
Dirinya menjelaskan kalau dirinya
terpaksa membuat laporan pertanggungjawaban yang bukan menjadi tugas dan
tanggung jawabnya, karena perintah anggota Dewan. Tidak hanya itu, terdakwa
mengaku nota pemesanan makan minum pelaksanan reses. Dirinyalah yang pergi
mengambil pada setiap rumah makan, dan melampirkan dalam laporan
pertangungjawaban.
"Saya
kan cuma bawahan, jadi terpaksa saya tunduk pada perintah mereka," jelas
terdakwa di depan Ketua Majelis Hakim Halidjah Waliy
Terkait soal
pencairan dana reses, terdakwa mengaku sering diancam dan didesak oleh para
anggota dewan, " Sewaktu saya masih bank mereka telephone saya untuk
secepatnya mencairkan. Jika tidak mereka mengancam tidak akan turun
melaksanakan reses," kata terdakwa.
Penjelasan
terdakwa Vonny tidak jauh berbeda dengan terdakwa Alub selaku eks PPTK DPRD
Bolmong. Dia pun mengaku kalau dirinya juga mengalami tekanan atas perlakuan
anggota dewan.
Menariknya,
terdakwa alub mengaku, jika dirinya pernah bertemu dengan anggota dewan di
Hotel Gran Puri pada tahun 2014. " Sewaktu kasus ini terungkap, Mereka
bilang pada kami berdua, (terdakwa), untuk merelakan saja menjadi tersangka.
Nantinya mereka akan memberikan jaminan pada kami kedepannya, seperti ibarat
terangkat sampai ke langit," ungkapnya.
Sidang pun
akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan.
Terpisah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Manggalupang SH saat diwawancarai soal
tambahan tersangka dari para anggota dewan.
Dirinya
mengaku masih akan melihat fakta persidangan dan tambahan alat bukti lainnya.
" Kami baru mendapatkan bukti tambahan
dari penasehat hukum soal bukti dana tambahan reses, nantinya saya akan
hitung, dengan dana yang ada dakwaan,"ujarnya.(wulan)