Iklan

November 30, 2016, 17:33 WIB
Last Updated 2016-12-01T01:33:35Z
Dinamika

Kasus Korupsi MaMi. VTS Bongkar Borok Legislator



"Mereka hanya membuat LPJ fiktif. Hanya turun reses 1 titik, dan hanya meminta tandatangan dari Kepala Desa. Mereka juga selalu dengan ancaman"

Suasana persidangan
Jurnal,Manado - Indikasi menjerat seluruh Anggota DPRD Bolaang Mongondow sebagai tersangka dalam kasus korupsi Reses Makan Minum (MaMi) dan Perjalanan Dinas (PerJaDi), di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), semakin menguat.

Hal itu dibuktikan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipidkor Sulut, dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa AB alias Alub, (42) VTS alias Vonny (44), Rabu (30/11).

Sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, setiap anggota dewan diberikan dana reses sebanyak Rp.12.500.000 lengkap dengan kwitansi dan wajib melaksanakan kegiatan pada empat titik (desa), namun nyatanya para anggota hanya melaksanakan satu titik.

Fakta terbaru yang dibuka, kalau para anggota dewan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Pasalnya, tiga desa sisa yang tidak dilaksanakan reses, mereka hanya meminta tanda tangan kepada para kepala desa dan melaporkan laporan pertanggungjawaban pada terdakwa.

"Mereka hanya membuat LPJ fiktif. Tidak turun reses, dan hanya meminta tandatangan dari Kepala Desa,"bebernya. 

Lebih lanjut, terdakwa Vonny selaku PPTK mengaku ditekan para anggota dewan. Dirinya  menjelaskan kalau dirinya terpaksa membuat laporan pertanggungjawaban yang bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya, karena perintah anggota Dewan. Tidak hanya itu, terdakwa mengaku nota pemesanan makan minum pelaksanan reses. Dirinyalah yang pergi mengambil pada setiap rumah makan, dan melampirkan dalam laporan pertangungjawaban.

"Saya kan cuma bawahan, jadi terpaksa saya tunduk pada perintah mereka," jelas terdakwa di depan Ketua Majelis Hakim Halidjah Waliy

Terkait soal pencairan dana reses, terdakwa mengaku sering diancam dan didesak oleh para anggota dewan, " Sewaktu saya masih bank mereka telephone saya untuk secepatnya mencairkan. Jika tidak mereka mengancam tidak akan turun melaksanakan reses," kata terdakwa.

Penjelasan terdakwa Vonny tidak jauh berbeda dengan terdakwa Alub selaku eks PPTK DPRD Bolmong. Dia pun mengaku kalau dirinya juga mengalami tekanan atas perlakuan anggota dewan.

Menariknya, terdakwa alub mengaku, jika dirinya pernah bertemu dengan anggota dewan di Hotel Gran Puri pada tahun 2014. " Sewaktu kasus ini terungkap, Mereka bilang pada kami berdua, (terdakwa), untuk merelakan saja menjadi tersangka. Nantinya mereka akan memberikan jaminan pada kami kedepannya, seperti ibarat terangkat sampai ke langit," ungkapnya.

Sidang pun akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Manggalupang SH saat diwawancarai soal tambahan tersangka dari para anggota dewan.

Dirinya mengaku masih akan melihat fakta persidangan dan tambahan alat bukti lainnya. " Kami baru mendapatkan bukti tambahan  dari penasehat hukum soal bukti dana tambahan reses, nantinya saya akan hitung, dengan dana yang ada dakwaan,"ujarnya.(wulan)