Wagub saat rapat bersama Balai BPJN XV |
Jurnal,Manado
– Persoalan terhambatnya pembangunan jalan Tol Manado – Bitung adalah maslaah
pembebasan lahan. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Kerja (Satker) BPJN PPK Lahan
01 Kabupaten Minahasa Utara, Polce Mawey
ST.
Menurutnya, kendala
pembebasan lahan pada Segmen 1 dari 3
Segmen yang ada, pada ruas jalan antara wilayah Maumbi-Suwaan, 0--7 Km, atas
total panjang jalan yakni 25 KM,
terhadang pada proses ganti rugi akan 9 (sembilan) bidang/persil tanah
yang belum ada titik temunya, termasuk di atasnya terdapat Fasilitas Umum
semisal; Sarana Sekolah SD dan SMA, Lahan Pekuburan, Fasilitas Pemerintah dari
Balai Pertanian Kementerian Pertanian RI, maupun Tanaman/Tumbuhan yang berada
di atasnya. Dari total 24 bidang tanah yang akan di bebaskan, 15 persil telah
di selesaikan.
Wakil
Gubernur Sulut Steven Kandouw menyayangkan pembebasan lahan tol hingga kini belum dapat
teratasi.
"Kan
ada Produk aturan hukum teknis yang mengatur tentang tata cara pembebasan tanah
semisal Perpres 71, untuk itu saya minta
peran aktif pihak Satker/PPK, agar secara intens ber sosialisasi serta
berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Minut maupun perangkat
pemerintahan di wilayah tersebut termasuk ber kordinasi dengan Biro Hukum
Pemprov Sulut dalam menyiapkan Advokasi dan Asistensi,"tegas Kandouw.
Ia juga
menambahkan, proyek APBN bernilai
Triliun ini harus di tuntaskan mengingat akses akan kebutuhan Jalan Tol ini
begitu vital dan strategis serta menjadi Prime Mover bagi setiap Sektor, baik
Sektor Jasa, Industri, Infrastruktur, Perekonomian maupun Multiplier Effect
lainnya termasuk salah satu penggerak bagi Pertumbuhan Ekonomi (PE) Provinsi
Sulut.
Hadir dalam
pertemuan tersebut,Kepala Balai BPJN XV Sulut-Gorontalo, Ir Atyanto Busono MT,
Asisten Administrasi Umum Setda Prov, Ch Talumepa, SH MSi, Asisten Administrasi
Pembangunan Drs S Parengkuan MAP, Kepala Bappeda Ir RO Roring MSi, Karo Hukum
Pemprov Glady Kawatu SH, MSi, Karo Orpeg Farly Kotambunan SE,.(man)