Kadis Perhubungan Prov. Sulut Joy Oroh Saat Memberikan Sambutan |
Jurnal,Manado – Berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Sulut Nomor
92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal
Angkutan Jalan, dimana terminal tipe B menjadi kewenangan Pemprov.
Berdasarkan aturan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Prov.
Sulut Joy Oroh, Senin (27/02/2017), bertempat di Terminal Airmadidi, bersama
perwakilan Dinas se- Kabupaten/Kota melakukan serah terima operasional terminal
dari kabupten/kota ke rovinsi.
“Ini mendesak dilakukan mengingat pentingnya fungsi terminal
unutk melayani pergerakan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP),”terang
Oroh. Sembari berharap para Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota tetap
bersinergi dalam pengoperasian terminal dengan Kadis Perhubungan Prov. Sulut.
Selain itu juga Oroh mengingatkan kepada unit kerja berupaya
melengkapi fasilitas pelayanan.
“Terutama kesiapan petugas dalam menjaga kebersihan
lingkungan terminal dan tentunya didukung oleh masyarakat,”pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga, dilaksanakan sertijab bagi 46
pegawai kabupaten/kota untuk bertugas di provinsi dalam pengelolaan terminal
tipe B.
Sedangkan jumlah terminal tipe B tersebar di6 kabupaten/kota, yakni terminal airmadidi, likupang, paal 2, karombasan,tondano,kawangkoan, langowan, tomohon, amurang, kota kotamobagu.(man)