Iklan

February 27, 2017, 03:39 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

10 Terminal Tipe B di Kabupten/Kota diambil Alih Provinsi


Kadis Perhubungan Prov. Sulut Joy Oroh Saat Memberikan Sambutan

Jurnal,Manado – Berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Sulut Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Angkutan Jalan, dimana terminal tipe B menjadi kewenangan Pemprov. 

Berdasarkan aturan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sulut Joy Oroh, Senin (27/02/2017), bertempat di Terminal Airmadidi, bersama perwakilan Dinas se- Kabupaten/Kota melakukan serah terima operasional terminal dari kabupten/kota ke rovinsi.

“Ini mendesak dilakukan mengingat pentingnya fungsi terminal unutk melayani pergerakan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP),”terang Oroh. Sembari berharap para Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota tetap bersinergi dalam pengoperasian terminal dengan Kadis Perhubungan Prov. Sulut.
Selain itu juga Oroh mengingatkan kepada unit kerja berupaya melengkapi fasilitas pelayanan.
“Terutama kesiapan petugas dalam menjaga kebersihan lingkungan terminal dan tentunya didukung oleh masyarakat,”pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga, dilaksanakan sertijab bagi 46 pegawai kabupaten/kota untuk bertugas di provinsi dalam pengelolaan terminal tipe B.

Sedangkan jumlah terminal tipe B tersebar di6 kabupaten/kota, yakni terminal airmadidi, likupang, paal 2, karombasan,tondano,kawangkoan, langowan, tomohon, amurang, kota kotamobagu.(man)