
Jurnal,
Ratahan - Dengan adanya Perda no 02 tahun 2016 tentang penangulangan hewan
berisiko rabies di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Dinas Pertanian dan
Peternakan terus melakukan kegiatan sosilisasi.
Kepala
Distanak Mitra Elly Sangian melalui kepala bidang peternakan Donal
Lumingtjewas, mengatakan bahwa sejak diterbitkannya perda no 02 tahun 2016
tersebut ada grafik data sangat positif.
"Perda
tersebut sangat membantu mengurangi resiko hewan rabies, " katanya.
Dirinya
menambahkan juga bahwa ditahun 2017 akan segera meaksanakan kegiatan
sosialisasi lanjutan terkait perda tersebut. "Dalam waktu dekat akan
dilakukan sosialisasi seluruh masyarakat, melalui Tokoh masyarakat pemerintah
desa, tokoh pemuda, LSM bahkan seluruh stake holder termasuk Jurnalis, "
tambah Lumingtjewas.(hak)