
![]() |
Bupati Mitra James Sumendap Saat Menerima Laporan Lakip |
Jurnal, Ratahan -Berdasarkan peraturan pemerintah no 8 tahun
2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah dan peraturan
presiden no 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah ( SAKIP ), hasil evaluasi
akuntabilitas kinerja pada pemerintah kabupaten minahasa tenggara berdasarkan
peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 12
tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah dengan tujuan menilai tingkat akuntabilitas kinerja
atau pertanggung jawaban atas hasil terhadap anggaran dalam rangka mewujudkan
pemerintahan yang berorentasi kepada hasil serta memberikan saran perbaikan
yang diperlukan
Penilaian
dan evaluasi untuk kabupaten minahasa tenggara mendapat predikat cukup atau CC
dengan total nilai 50.15 dari berbagai kabupaten kota di wilayah maluku, papua, sulawesi, jawa
tengah dan daerah istimewa jogyakarta regional III
Hasil
penilaian ini merupakan wujud peningkatan kinerja pemerintahan kabupaten
Minahasa tenggara dibawa kepemimpinan Bupati James Sumendap, SH dan jajaran pemerintahan
Untuk
sulawesi utara dari 13 Kabupaten/ kota 7
kabupaten/kota mendapat penilaian predikat cukup atau CC termasuk kabupaten minahasa tenggara
dibandingan minahasa induk yang mendapatan penilaian predikat kurang atau C
yang adalah kakaknya dari kabupaten
minahasa tenggara
Bupati James
Sumendap saat menerima secara langsung,
evaluasi Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Pemerintah Kabupaten
Minahasa Tenggara yang diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Asman Abnur, di Jogjakarta, Senin (6/2).
Bupati mengakui evaluasi tersebut akan
menjadi bahan bagi Pemkab Minahasa Tenggara untuk lebih meningkatkan
efektifitas, akuntabilitas, dan kinerja dari seluruh jajaran di Pemkab Minahasa
Tenggara.(hak)