
![]() |
Wagub saat Mengikuti RDP Bersama DPR RI dan Wapres |
Jurnal,Manado – Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw selaku
Ketua PMI Sulut, hadir dalam pembahasan rancangan Undang Undang Palang Merah bersama
Komisi IX DPR-RI dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) yang dihadiri Ketua Umum,
M Jusuf Kalla yang juga adalah Wapres RI, di Gedung Nusantara 1 DPR-RI, Senayan
Jakarta, Rabu petang, (8/02/2017).
Dalam RDP
tersebut membahas tentang Palang Merah yang belum diatur dalam suatu Undang
Undang, dengan berpedoman pada Ratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949 dan UU No
59/1958 tentang; Keikutsertaan Negara RI akan seluruh Konvensi Jenewa tanggal
12 Agustus 1949, maka mewajibkan Negara untuk menerapkannya dalam Sistem Hukum
Nasional.
Sebagaimana
diketahui, tugas pokok Palang Merah yakni; Memberikan pertolongan untuk
kemanusiaan baik pada masa perang atau damai untuk mengurangi penderitaan
sesama manusia (Pasal 3.4 RUU Kepalang Merahan). Untuk itu Komisi IX DPR-RI
menggelar RDP Umum bersama Pengurus PMI Pusat dan Daerah. Dalam rangka
penyempurnaan Draft rancangan UU Kepalang Merahan untuk ditetapkan menjadi
Produk Hukum Nasional. Sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy
Saroinsong melalui Kasubag Perjalanan Biro Protokol KKP Setda Sulut, Faldy
Tumarah SSTP dan KTU Wagub Sulut Hendra Tambajong. Yang turut serta mendampingi
Wagub Drs Steven OE Kandouw.
Pada
kesempatan RDP, jajaran Pengurus PMI Pusat dihadiri juga diantaranya Wakil
Ketua Umum Ginandjar Kartasasmita, Sekjen dr Ritola Tasmaya, MPH dan Pengurus
Daerah di tiap Provinsi se Indonesia.(hms/man)