
Jurnal, Manado - Uang komite yang
dipungut oleh sekolah tingkat SMA dan SMK mendapat perhatian serius dari komisi
4 DPRD Sulut. Pasalnya uang yang dibebankan kepada murid dan wajib disetor setiap bulannya dengan besaran yang telah ditentukan sekolah ternyata sangat membebani orang tua murid, apalagi dikalangan yang tidak mampu.
Terkait hal tersebut anggota
komisi 4 DPRD Sulut Lucia Tindas Taroreh ST angkat bicara. Menurut
legislator usungan partai PDI Perjuangan ini, pungutan uang komite setiap
bulannya melanggar aturan.
"Kalo hanya berupa sumbangan
jika ada kegiatan itu bisa, namun kalau harus diwajibkan membayar uang komite
setiap bulannya itu tidak wajar, kepala sekolahnya harus dipanggil oleh dinas
terkait" tegas legislator dapil Minahasa-Tomohon ini kepada sejumlah awak
media saat ditemui diruang kerjanya siang hari tadi, Senin (6/0/03/2017).
Sementara itu, personil komisi 4
lainnya Norry Supit berpendapat agak berbeda terkait pungutan uang komite
kepada murid SMA dan SMK. Menurut legislator dapil Minut-Bitung ini, memungut
uang komite pada setiap bulannya tidak masalah asalkan nominalnya tidak
ditentukan oleh pihak komite.
"Nda apa-apa ada pungutan
uang komite setiap bulan, asalkan suka rela dari orang tua murid mau kasih
berapa, kalo so ditentukan besaran nilainya kasihan mereka yang kurang
mampu" singkat politisi Nasdem ini. (bin)