
![]() |
Anak Usia 15 - 16 Tahun Yang Ditangkap |
Jurnal, Ratahan - Polisi Sektor Touluaan Menciduk 11 anak
dibawah umur masing-masing 15-16 tahun yang sedang asik pesta miras dan hirup
ehabon.
Kapolsek
Touluaan Ipda Michael Kamagi kepada wartawan mengungkapakan, berawal dari
informasi dari masyarakat sejak minggu yang lalu bahwa anak-anak tersebut
sering berkumpul di salah satu rumah milik warga siliaan yang berada di jalan
ke arah gunung soputan.
"Mereka
sering berkumpul dan berpasang-pasangan
dan mengkomsumsi lem eha bond dan miras jenis cap tikus,"ungkapnya.
Tim Polsek
Touluaan melakukan penyelidikan dan pulbaket oleh pulbaket Touluaan, mereka di
tangkap di perkebunan di salah satu porno captikus milik warga, dan di temukan
anak-anak tersebut sudah mabuk. 2 wanita dalam keadaan mabuk berat dan pakaian
acak-acakkan, dan yang lain melarikan diri.
"Di bawa ke mako polsek Touluaan dan di
interogasi, ke 2 wanita di bawa umur tersebut sering di ajak hirup eha bond dan
minum captikus, setelah mabuk mereka melakukan hub sex bebas," terang Kamagi.
Dasar
pengakuan ke 2 anak perempuan tersebut secara bergantian piket langsung
menjemput yang melarikan diri, di rumah masing-masing, subuh 05 april 2017 Tim
polsek menjemput di rumah mereka.
"Semua
orang tua menyerahkan anak mereka,dan sangat berterima kasih kepada pihak
kepolisian yg telah menangkap mereka.selanjutnya memanggil orang tua dan di lakukan pembinaan
dan di buat pernyataan,karena rata-rata anak tersebut masih ber sekolah,"
jelas Kamagi.(hak)