Iklan

April 26, 2017, 15:41 WIB
Last Updated 2017-04-26T22:41:16Z
Hukrim

Janjikan Dana Rp600 Triliun, Residivis Tipu Kontraktor 

Jurnal, Manado-Aksi penipuan miliaran rupiah yang dilakukan RD alias Rahmawati bergulir di PN (Pengadilan Negeri) Manado, Rabu (26/04) .

Korban Haji Burso, harus merelakan uangnya 1,4 miliar rupiah setelah ditipu Rahmawati yang juga adalah residivis di kasus yang sama di Ternate Maluku Utara, beberapa tahun silam.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Alfi Usup dan JPU Rajendra Wiritanaya, korban menceritakan kasus yang dialaminya.
Dibeber korban, antara sadar dan tidak sadar dia termakan rayuan terdakwa yang katanya memiliki dana 600 triliun rupiah. Dimana, kata korban, dana dimaksud akan digunakan untuk membangun proyek perumahan yang akan dikerjakan korban. “Percaya saja. Saya sepertinya dihipnotis dengan modus terdakwa yang katanya memiliki dana ratusan triliun itu,” tukas korban.
Karenanya, tanpa pikir panjang korban pun menyerahkan ATM serta memberikan barang dan uang kontan kepada terdakwa. “Di Bank hanya satu kali. Uang kontan 22 kali saya berikan kepada terdakwa beserta barang berdasarkan permintaannya, total 1,4 miliar rupiah,” kata kontraktor asal Semarang, yang sejak beberapa tahun ini mengadu nasib di daerah Nyiur Melambai.
Perasaan curiga korban pun akhirnya muncul, sebab terdakwa selalu mengelak tentang pekerjaan yang dijanjikan. Korban pun tersadar, sehingga dia melaporkan penipuan yang dilakukan terdakwa. “Pernah saya diajak didalam kamarnya dan mengatakan bahwa dalam brankas terdakwa ada uang 300 miliar. Ali-ali melihat uangnya dipegang brankasnya pun dilarang, saya curiga sudah ditipu. Apalagi setelah saya desak pekerjaan yang dijanjikan terdakwa selalu berkelit dengan berbagai alasan,” papar terdakwa dalam keterangannya.
Diketahui, perbuatan terdakwa berlangsung sejak November 2016 sampai Januari 2017, di perumahan GPI dan Taman Sari. Mulanya, awal November 2016 lalu saat terdakwa makan di RM milik saksi Herry Setyoko. Saat itu, terdakwa menceritakan kepada saksi bahwa dia memiliki banyak dana dan ingin mencari relasi yang bisa diajak kerja sama untuk mengerjakan proyek properti perumahan di Manado. Tak tanggung-tanggung, proyek perumahan yang disebutkan sebanyak 30 ribu unit yang katanya diperuntukkan bagi warga korban kerusuhan Ambon.
Kemudian, saksi Herry mengajak rekannya kontraktor H Burso yang adalah korban untuk bekerja sama di proyek tersebut dan terjadi kesepakatan.
Setelah bertemu, dengan dalihnya terdakwa mengatakan bahwa dia memiliki Pondok Pesantren di Malang dan memiliki penyandang dana sebesar 600 triliun untuk mengerjakan proyek dimaksud. Menurut terdakwa, dana dimaksud ada di Bank Indonesia yang kemudian akan dicairkan ke beberapa bank. Guna memperkuat argumennya, terdakwa membuat sejumlah surat dengan menggunakan cap dan stempel Bank Indonesia dan BTN, yang tanpa diketahui korban semuanya ternyata palsu.
Tertarik dengan rayuan terdakwa, korban pun membuka rekening di Bank Muamalat sebesar 20 juta rupiah dan di BTN yang bertotal 250 juta rupiah.
Usai membuka dan menyetorkan uang ke rekening pribadi, terdakwa meminjam ATM serta Buku Bank korban. Korban pun percaya dan menyerahkannya, sebab kata terdakwa rekening korban akan diisi uang 600 triliun saat dikembalikan.

Rupanya modus terdakwa bukan berhenti disitu saja. Lagi, terdakwa membujuk korban untuk menambah uang dengan cara tunai bahkan barang. Apes, korban tercatat puluhan kali menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa tanpa menyadari korban ditipu. Merasa dirugikan 1,4 milyar, korban pun melaporkan ke pihak berwajib dan kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh JPU, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.(*/Bin)