Iklan

April 12, 2017, 15:16 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:34Z
Politik

Kunjungan Pansus LKPJ DPRD di Bolmong Raya Tanpa Dikawal Kepala SKPD

Jurnal,  Manado-Usai melakukan rapat pembahasan selama beberapa hari, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara Tahun Anggaran (TA) 2016, Pansus DPRD Sulut yang diketuai Ferdinand Mewengkang langsung membentuk tiga tim melaksanakan peninjauan di beberapa lokasi.


Namun sangat memiriskan, tim yang dipimpin langsung Ketua Pansus untuk melaksanakan peninjauan di daerah Bolaang Mongondouw (Bolmong) Raya selama dua hari, terkesan tak diminati oleh para "anak buah" (Kepala SKPD) dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Sulut, Steven Kandouw (OD-SK).


Pasalnya, yang seharusnya bertanggung jawab dan memiliki data lengkap terkait LKPJ Gubernur di setiap Kabupaten/Kota adalah para Kepala SKPD. Namun, yang terpantau wartawan sejak Selasa (11/4) hingga hari terakhir, para Kepala SKPD hanya diwakilkan oleh bawahannya.

Bahkan, berdasarkan informasi para Kepala SKPD lebih cenderung mendampingi tim Pansus yang melaksanakan peninjauan di kota Manado, Bitung, Tomohon dan seluruh Kabupaten yang ada di Minahasa. Hal ini terkesan para Kepala SKPD mengenyampingkan kepentingan maupun aspirasi masyarakat Bolmong Raya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka mengatakan, ketidakhadiran Kepala SKPD dalam mendampingi Pansus LKPJ DPRD patut dipertanyakan.

"Inikan rencana kunjungan yang sudah terjadwal dan menyangkut kemitraan antara Pemprov dan DPRD Sulut dalam hal ini Pansus LKPJ," ujar Tumbelaka saat dihubungi via telepon genggam, Rabu (12/4).


Lanjut dikatakan Tumbelaka, pihak Pansus LKPJ harus melaporkan hal ini ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut yang nantinya akan diteruskan kepada Gubernur maupun Wakil Gubernur.

"Jika memang pejabat/pimpinan tidak dapat memberikan alasan yang jelas untuk mendampingi Pansus LKPJ, maka Pansus LKPJ bisa melaporkannya ke Sekprov yang nantinya akan diteruskan Kepada Gubernur dan Wagub Sulut. Jangan sampai hal ini menimbulkan ketersinggungan dari Pansus DPRD yang merupakan mitra kerja dari SKPD Pemprov Sulut," pungkas Tumbelaka.

Mendukung pernyataan Tumbelaka, Pengamat Politik dan Pemerintahan Ferry Liando mengatakan, pihak DPRD Sulut dalam hal ini Pansus LKPJ harus menyatakan surat keberatan secara resmi kepada Gubernur dan Wagub Sulut, apabila ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disepakati antara Pemprov dan DPRD Sulut, yang mengharuskan Kepala SKPD untuk mendampingi.

"Jika ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disepakati antara Pemprov dan DPRD Sulut, yang mengharuskan Kepala SKPD mendampingi, maka sebaiknya tidak mengirimkan perwakilan, apalagi jika perwakilannya tidak siap," ujar Liando.

" DPRD secara institusi harus menyatakan surat keberatan secara resmi kepada gubernur terkait Kepala Dinas yang hanya di wakili, serta staf yang mewakili tidak cakap memberikan klarifikasi kepada DPRD. Ini penting untuk di ketahui gubernur sebagai saran evaluasi,"tambahnya.

Meskipun demikian, Akademisi Fisip Unsrat ini mengatakan tidak semua persoalan kedinasan harus menjadi tanggungjawab Kepala SKPD, jika hanya bersifat informatif dsn klarifikasi.

" Jadi, sepanjang fungsi dinas dalam mendampingi DPRD hanya sebatas informatif dan klarifikasi maka unsur perwakilan yang diutus tidak jadi masalah," pungkas Liando. (Bin)