Iklan

May 29, 2017, 04:04 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:34Z
Politik

Tumiwa Soroti Tiang Listrik di Tengah Jalan

Jurnal, Manado - Anggota DPRD Sulut yang duduk di komisi III Boy Tumiwa SH, mempertanyakan kewenangan memindahkan tiang listrik pada proyek pembangunan pelebaran jalan.

Dikatakan Boy Tumiwa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi yang membidangi pembangunan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PeRa) Sulut dan Balai Jalan Wilayah XV di gedung cengkih, Senin (29/5/2017), pasalnya banyak pembangunan pelebaran jalan di Sulawesi Utara tanpa memindahkan tiang listrik.


"Sebenarnya memindahkan tiang listrik itu kewenangan siapa, apakah PLN atau pihak pelaksana proyek? Karena kondisi tiang 

listrik di tengah jalan atau masih di badan jalan sangat membahayakan pengendara," ujar Boy Tumiwa pada RDP yang dipimpin 

Wakil ketua Komisi III Amir Liputo.


Kepala BPJN XV, Riel Jemmy Mantik, mengatakan, di awal pembangunan jalan biasanya pihaknya langsung mengomunikasikan dengan 

PLN dan pemerintah setempat untuk segera memindahkan tiang listrik.


"Karena tiang listrik itu berhubungan dengan kepentingan masyarakat sehingga pemindahan perlu dikomunikasikan dengan pihak-

pihak terkait termasuk PLN. Bisa juga dilakukan oleh kontraktor pembangunan jalan," terang Jemmy Mantik. 

RDP dihadiri, Ketua Komsi 3 Adriana Dondokambey, wakil ketua Edwin Lontoh, anggota Yongkie Limen, Eddyson Masengi, Juddy 

Moniaga, Bart Senduk dan Ayub Ali Albugis. (bin)