Iklan

June 16, 2017, 08:00 WIB
Last Updated 2017-06-16T15:00:38Z
Bitung

Ini Kronologi Penganiayaan di Bitung yang Mengakibatkan Novita Meninggal

Korban Saat Ditemukan di Rumahnya Dalam Kondisi Terkapar dan Bersimbah Darah
Jurnal, Bitung - Ini kronologi penganiayaan mengakibatkan meninggalnya Novita Poluan. 
I. FAKTA - FAKTA 
1. Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 19.30  wita bertempat di Kelurahan Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Sdri.  NOVITA POLUAN, umur 39 tahun, Kristen, pekerjaan IRT, alamat Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung meninggal dunia.

2. Adapun kronologis kejadian menurut keterangan saksi sebagai berikut :

a. Sdri. DESTALIA LAPIAN, umur 19 tahun, agama Kristen Protestan, pekerjaan tiada, alamat Kel. Manembo-nembo Tengah Lk. I Kec. Matuari Kota Bitung menjelaskan bahwa :

- Sekitar pukul 19.38 wita (korban) Sdri. NOVITA POLUAN dan Sdri. DESTALIA LAPIAN sedang duduk di teras rumah dengan keadaan lampu padam (listrik  dicabut oleh PLN).

- Kemudian (korban) Sdri. NOVITA POLUAN masuk kedalam rumah menerima telepon dari seseorang yang Saksi tidak tahu, dengan menggunakan HP milik saksi (nomor sudah dihapus oleh Saksi).

- Beberapa saat setelah Korban menerima telepon Saksi melihat Pelaku an. IVANLY SALIADA alias ANTON melintas di depan rumah Korban dan  Saksi memberitahukan kepada Korban bahwa Sdr. IVANLY SALIADA baru saja lewat di depan rumah.

- Setelah itu Korban mengajak Saksi untuk masuk ke dalam rumah, dan kemudian Korban menutup semua pintu rumah, lalu dari dalam rumah Saksi dan Korban melihat Pelaku mendatangi tetangga depan rumah Korban yang menjual biapong dan bertanya kepada IBU ADE yang menjual biapong.

- Selanjutnya Pelaku mendatangi rumah Korban lalu mengetuk pintu depan rumah namun Korban tidak mau membukakan pintu tersebut, kemudian  Pelaku mengarah ke belakang rumah dan langsung mendobrak pintu belakang rumah Korban, setelah itu Saksi mendengar Korban mengatakan kepada Pelaku bahwa “kiapa ngana pi dobrak itu pintu (mengapa kamu mendobrak pintu itu ”.

- Setelah itu Saksi keluar melalui pintu belakang yang sudah di rusak / di dobrak oleh Pelaku dan menuju ke warung berada di depan rumah Korban, karena Saksi merasa khawatir sehingga menghubungi Saudara kandung Saksi Sdr. ARIO LAPIAN dengan maksud untuk menjemput Saksi untuk kembali kerumah Saudaranya an. FRANGKY KAUNANG yang beralamatkan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah. 

b. IBU ADE, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta (penjual biapong), agama Kristen, alamat Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung menjelaskan bahwa  :

- Sekitar pukul 17.00 Wita korban sempat datang di rumah Saksi dengan maksud untuk mengantarkan buah pisang dan pepaya, dan setelah itu Saksi melihat Korban kembali kerumahnya, lalu Saksi menyuruh anaknya untuk mengantarkan biapong kepada korban.

- Dan saat anak dari Saksi kembali kerumah, anak Saksi menyampaikan bahwa korban sedang duduk di teras depan rumah korban bersama perempuan DESTALIA LAPIAN.

- Kemudian sekitar pukul 19.00 wita Saksi meihat lelaki (Pelaku) Sdr. IVANLY SALIADA singgah di warung untuk membeli, dan setelah itu Saksi melihat Pelaku Sdr. IVANLY SALIADA menuju rumah Korban.

c. Sdr. ARIO LAPIAN, umur 29 tahun , agama Kristen,  pekerjaan BUMN Pelindo, alamat Kel. Manembo-nembo tengah Kec. Matuari Kota Bitung menjelaskan bahwa :

- Bahwa setelah Saksi mendapat telepon dari saudaranya Sdri. DESTALIA LAPIAN, Saksi langsung mendatangi rumah Korban.

- Selanjutnya setelah tiba di warung milik IBU ADE dimana Sdri. DESTALIA LAPIAN menunggu Saksi untuk datang menjemputnya, Saksi kemudian masuk kedalam rumah Korban untuk mengambil sandal Sdri. DESTALIA LAPIAN yang tertinggal, dan saat itu Saksi melihat darah yang berceceran di lantai.

- Setelah Saksi keluar dari rumah Korban dan membonceng Sdri. DESTALIA LAPIAN dengan menggunakn sepeda motor, Saksi menceritakan bahwa Saksi melihat ada darah yang tercecer di lantai.

3. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis fisik luar RSUD Manembo-nembo bahwa hasil sementara korban mengalami luka tikam pada bagian kepala dekat telinga sebelah kiri dengan dalam luka tikaman 7cm lebar luka tikaman 2cm.

4. Saat ini Korban berada di ruang Jenazah RSUD Manembo-nembo dan telah dilakukan outuopsi.

II. CATATAN
Korban Sdri. NOVITA POLUAN meninggal dunia karena mengalami luka tusuk pada bagian kepala sebelah kiri yang di duga karena dianiaya oleh pelaku lelaki IVANLY SALIADA dengan menggunakan benda tajam, namun sebelumnya antara Korban dan Pelaku memilki terjalin hubungan pacaran (selingkuh) dimana Korban memiliki suami yang saat ini berada di Jakarta (status belum jelas) dan penganiayaan tersebut terjadi di duga Pelaku sakit hati.

*Adapun Langkah - Langkah Kepolisian yg telah diambil sehubungan dgn kejadian tersebut diatas yaitu:*
a. Menerima Laporan
b. Mendatangi / Olah TKP
c. Melakukan Pulbaket terhadap Saksi - Saksi
d. Membuat Administrasi Penyelidikan
e. Melakukan Penggalangan terhadap Keluarga Korban.
f. Laksanakan outopsi
g. Upaya pencarian dan penangkapan TSK.

Pelaku Penganiayaan Ia alias Ivanly 
Sebelumnya pelaku IS alias, Ivanly alias, Anton (30 tahun) berhasil diringkus tim Resmob Polres Bitung, Kamis (15/06).

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, SIK, MH, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Bitung.

“Pelaku di tangkap kamis malam pada pukul 20:00 wita di jalan daerah kima manado saat hendak menuju ke Polda Sulut untuk menyerahkan diri, dan saat penangkapan berlangsung pelaku tidak ada perlawanan, dan langsung digiring di Polres Bitung,” kata Ginting.

“Barang bukti yang diamankan bersama pelaku yaitu 1 buah pisau, 2 buah handphone milik pelaku dan korban, dan 1 kaos milik pelaku yang masih berbekas darah,” ujar Ginting.

Lanjutnya, “Motif pelaku karena merasa cemburu dan sakit hati, karena telepon tidak diangkat dan sms tidak dibalas,” jelas Ginting.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Bitung.

Ditempat yang sama Pelaku Pembunuhan tersebut yang berinisial IS alias Ivanly, alias Anton, membenarkan motif pembunuhan tersebut.

Pelaku juga menceritakan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. “Ketika pelaku mengetuk pintu, korban tidak mau membukakannya, lalu pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara mendobraknya. saat itu juga pelaku langsung menikam korban sebanyak 1 kali,” jelas pelaku.

Niat pelaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban dengan menusukan pisau yang dibawahnya ke wajah korban, namun karena keadaan saat itu gelap tikaman pelaku mengenai kepala korban. Karena panik pelaku langsung melarikan diri.

Pelaku mengaku belum berkeluarga, akan tetapi sudah memiliki 3 orang anak diluar nikah.(*/herdha)