
![]() |
Wagub Steven Kandouw Saat Menerima Hasil seleksi Kompetensi GGD |
Jurnal,Manado
– Program Pemerintah Pusat Nawa Cita ke -3 yaitu membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah dan
desa dalam Kerangka Kesatuan Republik Indonesia terus dioptimalkan. Salah
satunya dengan diadakannya rakor dalam rangka Penyerahan Penetapan Kebutuhan Formasi dan
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Guru Garis Depan ( GGD ) 2016 bertempat di Hotel
Grand Sahid Jaya jalan Jenderal Sudirman
Kav 86 Jakarta Pusat Jumat ( 16/06 ).
Dalam rakor yang dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat
nomor B/2637/07/2016 tanggal 28 juli 2016 tentang Formasi Guru Garis
Depan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah menyetujui penambahan
kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di bidang pendidikan melalui pengadaan
CPNS GGD.
Untuk
diketahui CPNS GGD atau CPNS Guru Garis Depan adalah merupakan calon pegawai
negeri sipil yang proses penerimaannya menggunakan alokasi formasi CPNS daerah,
akan tetapi proses seleksinya dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Rangkaian
proses penerimaan CPNS GGD, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi,
seleksi kompetensi dasar, seleksi tes kompetensi bidang hingga proses
pengumuman kelulusan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan bukan
dari Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten.
Alokasi
formasi CPNS GGD ditetapkan oleh kementerian PAN RB setelah sebelumnya
pemerintah daerah/kabupaten mengajukan kekurangan guru dan tenaga pengajar di
daerahnya masing masing, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
(3T).
Dan tentu
saja proses pengajuan haruslah melewati beberapa fase dan salah satu fase
terpenting adalah analisa jabatan. Analisa jabatan itu sendiri bisa disebut
sebagai suatu proses kegiatan pengumpulan, penilaian dan penyusunan berbagai
informasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan dengan tujuan untuk
menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Para guru
GGD tersebut akan mendapat gaji pokok dari Pemda dan mendapat tunjangan khusus
dari pemerintah pusat. Mereka terhitung PNS pusat yang dipermanenkan di daerah.
Para guru tersebut akan mengabdi di tempat daerah 3T secara permanen.
Kehadiran
guru GGD di daerah 3T diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi
masyarakat sekitar, terutama murid dan masyarakat lingkungan sekolah. Pasalnya,
menjadi guru di daerah terpencil tentu bukan hanya sebagai pengajar tetapi
harus dapat menjadi inspirasi dan teladan. Maka sangat dibutuhkan sikap
loyalitas untuk dapat ditiru.
Program guru
garis depan atau GGD hanya bisa diikuti oleh sarjana yang pernah ikut dalam
program SM3T, hal tersebut merupakan ketetapan pemerintah, karena program GGD
adalah program yang terintegrasi dengan program SM3T jadi bisa dipastikan bahwa
tidak semua pihak bisa mendaftar menjadi guru garis depan (GGD), melainkan
hanya orang tertentu yang memenuhi kualifikasi dan syarat yang telah ditetapkan
pemerintah yang bisa mendaftar menjadi guru GGD.(tim)