Iklan

August 25, 2017, 05:26 WIB
Last Updated 2017-08-25T12:26:30Z
Dinamika

Gara-gara Dus Klakson, Koroni Didenda Rp.150 ribu

Sidang Karena Buang Sampah Sembarangan

Jurnal, Manado - Raut muka sedih terpancar dari wajah Lentenusa Khoroni setelah hakim tunggal Alvi Usup SH. MH mengetuk palu memvonis dirinya harus membayar denda Rp.150 ribu karena terbukti bersalah dalam  Sidang Tipiring, di Lapangan Bantik Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, Jumat (25/08/2017).
Khoroni ketahuan membuang sampah dus klakson di depan bengkel tempat ia bekerja, saat Pemerintah Kota Manado melakukan operasi penegakan Perda sampah yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Yanti Putri SH. MH. "Saya menyesal telah membuang sampah dan tidak akan mengulanginya," ujar Khorini.
Sementara itu, Kabag Hukum Yanti Putri Setda Kota Manado mengatakan, operasi penegakan Perda Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengolahan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan akan dilaksanakan secara rutin di seluruh Kota Manado. "Hari merupakan operasi yang kedua, dimana 11 warga Manado kedapatan membuang sampah dan telah menjalani sidang dengan jumlah denda bervariasi," kata Yanti kepada jurnalmanado.com.
Yanti menambahkan, pihaknya akan terus memaksimalkan Perda sampah ini dengan harapan masyarakat kota Manado akan makin menyadari pentingnya menjaga kebersihan wilayah. "Penegakan hukum bukan hal utama dalam membuat Manado menjadi bersih tapi kesadaran masyarakat yang paling utama. Kami harap Manado akan makin baik kedepan dengan masyarakat yang taat hukum dan aturan," pungkas Yanti.
Dalam sidang tipiring ini juga turut dihadiri Asisten bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Mickler Lakat SH MH, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Daddy Nalle, Camat Malalayang Argo Sengkey dan Sekretaris Kecamatan Malalayang Jusuf Kopitoy.(meidy)