
![]() |
Kaban Saat Memimpin Rapat |
Jurnal,Manado - Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulut terus melakukan terobasan guna mengajak dan merealisasikan kewajiban Wajib Pajak Kendaraan. Apalagi Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no 42 tahun 2017, tentang cara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulut Olvie Atteng, Senin (11/9/2017), kepada sejumlah wartawan di Ruang Rapat BP2RD.
Menurutnya, program ini merupakan terobosan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban nya dalam membayar pajak dan BBN-KB, berdasarkan aturan yang ada.
"Ini juga reward dari pemerintah dalam rangka HUT Provinsi ke 53, meringankan beban kepada pemilik kendaraan dalam menyelesaikan tunggakan pajak dan memberikan kesempatan juga kepada pemilik yang ingin balik nama," kata Olvie. Sembari mengatakan, program ini berlaku mulai besok hingga tanggal 15 desember 2017.
"Silakan pemilik kendaraan apa saja di Sulut agar segera memanfaatkan kesempatan ini. persyaratan hanya foto copi KTP, siapkan STNK dan semua UPTB Kabupaten - Kota siap melayani,"tandas Kaban yang hingga awal september telah mencapai 72 persen dari target PAD 2017.(man)