Jurnal,Manado - Gugatan yang dilayangkan Syarief Aif Darea (LSM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus berlanjut ke Mahkamah Agung. Hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako)Manado pada 17 Februari 2016 lalu yang telah memenangkan GSVL-MOR dan kini sudah menjadi Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota Manado digugat oleh Syarif Aif Darea (LSM) di Pengadilan Tata Usaha Negara pada bulan Agustus tahun 2016. Gugatan Aif Darea terus berlanjut hingga ke proses Kasasi di Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Kasasi yang dilayangkan Syaruf Aif Darea tidak dapat diterima. Sehingga perkara dengan nomor registrasi 305 K/TUN 2017 dengan penggugat Syarif Aif Darea dan tergugat 1 Menteri Dalam Negeri RI, terguat II Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, tergugat III Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan tergugat IV DR.IR GS. Vicky Lumentut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dimana Kasasinya tidak dapat diterima.
Diketahui , Syarif Aif Darea melayangkan gugatan proses Pilwako Manado dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan Syarif Aif Darea sebagai penggugat menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli untuk menguatkan gugatannya. Proses persidangan yang cukup a lot karena banyaknya saksi yang dilibatkan hingga legislator DPRD Manado Deasy Roring, Kaban Keuangan Manarsar Panjaitan dihadirkan sebagai saksi.
Akhirnya pada Rabu 31 Agustus 2016, dengan agenda putusan yang diketuai Ceckly Kereh, Hakim Anggota Sanny Pattipeilohy dan Zanira digelar menyatakan tidak menerima gugatan dari penggugat dan menetapkan penggugat untuk membayar sebesar Rp575.000. Aif Darea mengajukan gugatan terkait SK Pengangkatan Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota serta tahapan pelaksanaan pilkada pada tahun 2016.(man)