Wawali Didampingi Kadishub Kota Manado dan Lantas Saat Penertiban |
Jurnal,Manado-Pemerintah Kota Manado, melalui Dinas
Perhubungan Kota Manado, akhirnya harus mengambil langkah tegas untuk
menegakan Perwako 53/2013 tentang tertiba lalulintas. Alhasil, Tim
Gabungan Dishub, Polres dan POM TNI AD diturunkan oleh melaksanakan
Operasi Penertiban Lalu Lintas (Lalin) di Wilayah Kota Manado, Jumat
(29/9/2017) pagi hingga sore hari.
Dimulai dengan Apel bersama Tim Gabungan di lokasi tempat berkumpul,
kawasan depan Lion Hotel, kemudian Tim Gabungan mulai bergerak melakukan
penertiban.
Operasi Gabungan Penertiban Surat - surat Kendaraan Bermotor |
Target penindakan Tim Gabungan tersebut adalah penegakan Perwako No 53
Tahun 2013 tentang pembatasan jam operasional di pusat Kota Manado untuk
kendaraan bertonase 3,5 ton keatas, Penertiban parkir sepanjang jalan
Boulevard dan kondisi kendaraan laik jalan.
Dishub Saat Memeriksa Surat Kendaraan |
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, M.Sofyan AP MSi kepada disela sela
pelaksanaan operasi penertiban tersebut mengatakan, operasi penertiban
ini dilaksanakan untuk menciptakan kenyamanan pengguna jalan dan
angkutan, penegakan aturan dan tentu saja menjawab keluhan masyarakat
pengguna jalan.“Dishub bekerjasama dengan Polresta Manado dan POM TNI AD
dalam mengadakan kegiatan operasi penertiban lalu lintas. Hal ini
dilakukan untuk menjawab keluhan warga Manado akan banyaknya angkutan
bertonase diatas 3,5 ton yang masuk pusat kota di jam jam sibuk hingga
menambah kemacetan,” jelas Sofyan.
Disamping itu penertiban akan parkir kendaraan secara sembarangan
disepanjang jalan Boulevard juga menjadi perhatian kami.“Intinya,
operasi penertiban ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang
ditimbulkan oleh oknum oknum sopir yang tak mentaati aturan sehingga
memperparah kemacetan di Kota Manado, dan tentu saja operasi penertiban
ini akan dilakukan secara kontinue,”ingatnya.(lipsus)