
Jurnal,Manado - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), , Selasa (17/10/17) , menggelar Rapat
Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi
Sulut tentang Perubahan Atas Peraturam Daerah Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi
Sulut tahun 2016-2021.
![]() |
Amir Liputo Saat Menyerahkan Laporan Kepada Pimpinan DPRD Sulut |
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Stevanus
Vreeke Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny Lumentut, serta dihadiri oleh Wakil
Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw.
Rapat paripurna tersebut diputuskan setelah melewati
pembahasan yang cukup alot antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pihak
eksekutif.
![]() |
Fraksi Saat Memberikan Pandangan Umum Terkait Ranperda |
Ketua Pansus Adriana Dondokambey mengatakan, setelah
Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka Perda ini
dibawa ke Pemprov dan kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh oleh pejabat eselon
II, dan III lingkup pemprov sulut, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).(adv)