Iklan

January 10, 2018, 23:38 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

Jurnal,Manado - Akhirnya Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip lewat Surat Keputusan yang dilayangkan dengan NOMOR 131.71 17 TAHUN 2018.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan data dan fakta dilapangan bahwa Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Desember 2017 bahwa bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Panerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sdri Sri Wahyumi Maria Manalip, SE (Bupati Kepulauan Talaud) melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri; 

"Besok surat tersebut akan diserahkan Gubernur kepada Bupati Sri Manalip,"ucap Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong.(man)