Jurnal,Manado- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) doktor Ardiles Mewoh mengatakan, berkas calon legislatif (caleg) baik Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun DPR RI yang dianggap bermasalah, tidak serta merta digugurkan tapi melalui proses verifikasi.
"Proses untuk menetapkan calon itu tersandung masalah, KPUD harus mengikuti mekanisme tahapan verifikasi," tegas Mewoh kepada JurnalManado.com Selasa (19/7/2018) diruang kerjanya.
Dan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pendaftaran calon.
Diketahui untuk calon anggota DPD RI sampai Selasa sore tadi sudah 10 peserta mendaftarkan diri di KPUD Sulut. (tino)