Iklan

July 25, 2018, 21:10 WIB
Last Updated 2018-08-02T13:44:31Z
Advetorial

Mitra Raih Award Kabupaten Layak Anak

"Kembali Torehkan Prestasi Gemilang"
Prestasi gemilang kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, semenjak tampuk kepemimpinan dikendalikan James Sumendap SH sebagai Bupati. 
Kali ini, Daerah hasil Pemekaran Minahasa Selatan ini berhasil meraih award Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama Tahun 2018 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian
Bupati Saat Menerima Penghargaan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak diterima langsung oleh Bupati James Sumendap, SH yang diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof. DR. Yohana Susana Yembesi Dip. Apling, MA
Foto Bersama Usai Penerimaan Piagam
pada puncak perayaan Hari Anak Nasional di Dyandra Convention Center Surabaya, Senin (23/07).
Minahasa Tenggara berhak menyandang status sebagai Kabupaten Layak Anak, karena mampu memenuhi semua indikator penilaian dengan variabel yang terukur pelaksanaannya terkait penerapan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Ini adalah pembuktian atas kerja keras, kerja nyata dan kerjasama tim torang samua sehingga Mitra semakin maju dan terus berprestasi,” ujar Sumendap didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Tenggara, Phebe Punuindong usai menerima penghargaan dimaksud. (Adv) 

Indikator Kabupaten Layak Anak:
Secara Kelembagaan:
1. Jumlah peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA)

2. Persentase Anggaran PHPA Meningkat setiap tahun

3. SDM terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) Meningkat setiap tahun, terutama tenaga layanan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan penegak hukum

4. Keterlibatan lembaga masyarakat dan media massa dalam PHPA

5. Keterlibatan dunia usaha dalam PHPA
Jumlah kegiatan inovatif

Indikator Substansi (5 Klaster Hak Anak):
1. Hak Sipil dan Kebebasan
2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
3. Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
5. Perlindungan khusus