ASN Wajib Rekam Ulang Absensi Finger Print
Jurnal, Ratahan-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), wajib melakukan perekaman ulang absensi finger print (AFP).
Demikian dikatakan Asisten Tiga Bidang Administrasi Umum, Drs Piether Owu, ME. “Ini instruksi Pimpinan dalam hal ini Pak Bupati dan Pak Sekda. Semua ASN wajib rekam ulang sidik jari untuk penataan kembali absensi finger print,” kata Owu, Senin (06/08).
Dikatakan Owu, perekaman ulang AFP ini sudah mulai dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah, sebagai bagian dari upaya penegakkan disiplin pegawai dalam rangka penguatan work performance ASN dalam memainkan peran sebagai abdi Negara, dalam memberikan pelayanan prima bagi kepentingan masyarakat selaku objek layanan utama.”Hal ini (perekaman ulang absensi finger print) juga dilakukan sebagai langkah kooperatif Pemkab Mitra untuk membenahi sistem penegakkan disiplin, sebagaimana arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus bahan evaluasi kami agar pada audit BPK nanti tidak ditemui lagi adanya modus memanipulasi absensi elektronik ini.” Jelasnya seraya mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan investigasi dan pengecekan terhadap keberadaan absensi finger print secara berkala, untuk memastikan keabsahannnya. “ASN adalah pelayan masyarakat. Mestinya punya semangat untuk melayani bukan malah mencurangi,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah, Drs Robby Ngongoloy, ME, M.Si secara tegas mengatakan, pihaknya akan menindak keras ASN yang kedapatan memanipulasi absensi fingerprint. (hak)