Jurnal,Manado - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait dengan tidak diakomodir sebagai bakal calon anggota DPD RI, secara terbuka Kristoforus Dekky Palinggi (KDP) menerima hasil keputusan KPU tersebut.
"Ya, saya menerima keputusan yang sudah disampaikan KPU terhadap pencolanannya sebagai bakal calo anggota DPD RI,"tegas Legislotor Sulut kepada JurnalManado.com diruang kerjanya Senin (20/8/2018) diruang kerjanya.
Menurut wakil Ketua Komisi l itu, untuk hasil keputusan KPU, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan tim apakah TMS ini akan berlanjut sampai ke Bawaslu,tunggu saja dan hal tersebut kemungkinan akan mengarah ke sengketa.
"Status TMS terhadap dirinya akan di konsultasikan dengan timbya sehingga masalah ini kemungkinan akan mengarah ke sengketa pemilu,"kunci legislator Sulut itu. (tino)