Iklan

August 19, 2018, 17:49 WIB
Last Updated 2018-08-20T00:49:20Z
Hukrim

Sebarkan Ujaran Kebencian, Warga Minta Aparat Tindak Tegas

Jurnal, Ratahan - Penguna Netizen dikagetkan dengan adanya penggunaan akun medsos yang berisi ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh oknum Yusuf Setiawan alias Wawan alias Kok kok, 18 tahun, belum bekerja, agama Islam, beralamatkan desa Borgo Satu jaga IV kecamatan Belang.

Diketahui dalam akun tersebut berisikan kata-kata yang tidak berkenan bagi salah satu pemeluk agama sehingga diduga menyebarkan ujaran kebencian. 

Atas aksi tersebut, wargapun mengecam agar pihak aparat hukum untuk menindaklanjuti terkait penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oknum tersebut. "Aparat hukum harus bertindak tegas karena ini sangat mencederai tatanan toleransi antar umat di NKRI terlebih kami di Minahasa Tenggara, " ungkap Fanly Lumintang.

Sementara pihak kepolisian Sektor Belang telah menangkap pelaku sert diinterogasi dan selanjutnya tersangka telah didorong ke reskrim polres di Amurang untuk introgasi lebih lanjut."Setelah ada laporan warga kami langsung bertindak dan menangkap oknum penyebar ujaran kebencian dan seterusnya sudah diserahkan kepihak polres untuk introgasi lanjutan oleh reskrim, " ujar Kapplsek Belang Iptu S Budimantoyo.(hak)