Jurnal,Manado - Hasil pleno terbuka rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Anggota DPD perserta pemilu Tahun 2019 daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut), Kristovorus Dekky Palinggi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi bakal calon anggota DPD RI karena tidak mencapai syarat dukungan. Dimana dukungan dari anggota DPRD Sulut itu, hanya memperoleh 1925 suara dan tidak mencapai 2000 dukungan suara. Hal ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Meidi Tinangon.
"Bakal calon Kristovorus Dekky Palinggi akhirnya tidak bisa masuk sebagai calon anggota DPD RI krena tidak memenuhi syarat dukungan hanya 1925 dukungan dan tidak capai 2000 suara dukungam sesuai aturan yang ada," tegas Tinangon kepada JurnalManado.com Sabtu (18/8/2018).
Sementara itu, pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, jika ada bacalon yang tidak puas dengan hasil verifikasi dari KPU silahkan melaporkan ke Bawaslu.
Sementara Anggota KPU Jessy Momongan mengingatkan kepada calon anggota DPD jika masih pengurus partai untuk segera mengundurkan diri sebagai anggota partai. "Harus mengundurkan diri sebagai anggota serta pengurus partai untuk maupun,"tegas Jessy.(tino)