Iklan

August 21, 2018, 23:11 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Tak Penuhi Syarat,Tunjangan Kepsek Tidak Diberikan

Jurnal, Ratahan- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah maka Kepala sekolah bukan lagi guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Sekolah tetapi guru yang ditugaskan untuk memimpin sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara Djelly Waruis melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK)  Nolly Ratela menyampaikan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) adalah guru yang ditugaskan untuk memimpin sekolah."itu sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud sesuai dengan permendikbud," ujarnya. 

Lebih lanjut dirinya menguraikan bawah untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan melalu permendikbud melalui edaran Dirjen GTK. "Jika  tidak memenuhi syarat maka berimbas pada Pengelolaan  Dana BOS,  Penerbitan Raport,  Penerbitan  Ijazah dan tidak bisa menerima Tunjangan Kepala Sekolah," Ungkap Ratela. 

Untuk itu Ratela menghimbau agar semua Kepala sekolah yang sementara menjabat dan sekiranya belum memenuhi salah satu persyaratan sesuai aturan yang ditetapkan segera di selesaikan. "Syarat sesuai aturan wajib di lengkapi, bagi Kepsek yang belim memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan segera menyesuaikan dan di beri kesempatan sampai bulan februari 2020," Jelasnya.(hak)