Iklan

September 3, 2018, 04:55 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Sekprov Pimpin Sosialisasi Pergub Nomor 22 Tahun 2018

Jurnal,Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Sulut yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/2018) sore.

Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS menerangkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi pedoman pengendalian gratifikasi tersebut untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari rencana aksi yang menjadi komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dengan tim supervisi KPK," kata Silangen.

Lanjut Silangen, setiap gratifikasi kepada ASN dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Nantinya, KPK akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi.

"Semua penerimaan baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas satu juta rupiah harus segera dilaporkan," tandas Silangen.

Lebih jauh, Silangen meminta kepada seluruh ASN Pemprov Sulut untuk mampu memahami sepenuhnya Pergub Nomor 22 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey, SE pada tanggal 15 Agustus 2018 itu. Silangen juga menginginkan keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemprov Sulut, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.

"Kita harus mampu mengimplementasikan seluruh pedoman pengendalian gratifikasi ini," beber Silangen.

Untuk diketahui, pada Pergub Nomor 22 Tahun 2018 bagian kedua tentang Kewajiban Lapor Penerima Gratifikasi, pada Pasal 11 menyebutkan setiap ASN wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada : KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Kantor Inspektorat paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Selanjutnya, UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK atau melalui website KPK dengan alamat e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. paling lambat 14 hari kerja.

Karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat.

Pertemuan itu turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga Inspektur Daerah Sulut, Praseno Hadi.(man)