Iklan

October 8, 2018, 17:09 WIB
Last Updated 2018-10-09T00:09:12Z
Tomohon

Eman Buka Sosialisasi Pengadaan Tanah

Jurnal,Manado - Untuk mendorong pembangunan di daerah, Pemerintah Daerah senantiasa berupa untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berbasis potensi lokal yang diharapkan akan memiliki dampak positif terhadap bidang dan sektor pembangunan lainnya, sehingga dalam pelaksanaan Pembangunan untuk mewujudkan Pertumbuhan Perekonomian daerah diperlukan dukungan berbagai sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang lebih memadai, salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Hal itu dikatakan Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak saat membuka secara resmi Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, di Aula AAB Guest House. (8/10/2018).

Menurut Eman, pengaturan terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, telah diatur dalam undang-undang no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 
"Hal utama yang harus dipahami adalah tahapan didalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini sebagaimana diamanat dalam UU No 2 tahun 2012, terdapat 4 tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah," terangnya. Sembari menguraikan empat hal tersebut yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. 

Orang nomor satu di kota bunga ini berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pada pemerintah daerah dalam menyediakan biaya operasional dan biaya pendukung agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan akuntabel.

Tampak hadir para narasumber Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara Freddy Kolintama ST MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana dan Tata Usaha Negara Yosi Korompis SH, BPKP Provinsi Sulawesi Utara diwakili oleh Bapak Johanes Tukija, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi beserta para peserta sosialisasi.(wins)