Iklan

November 2, 2018, 14:59 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Lantik Pejabat Fungsional, Wabup Legi Minta Kedepankan Kualitas Pelayanan Publik

Jurnal, Ratahan - Wakil Bupati Minahasa Tenggara Drs Jesaja J.O Legi  mengambil sumpah/janji dan melantik pejabat fungsional tertentu di lingkungan pemkab Mitra,Jumat ( 02/11). Hal ini berdasarkan SK Bupati Nomor 355 tahun 2018.

Wakil Bupati dalam arahannya mengatakan perlu diketahui bersama dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 undang-undanng nomor 10 tahun 2016 di tegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Berpedoman pada ketentuan tersebut maka dalam rangka pengisian dan pengangkatan pejabat, Bupati harus mendapat rekomendasi tertulis dari Mendagri yang tertuang dalam surat keputusan jabatan fungsional nomor 355 tahun 2018 dimana isinya terdapat surat Mendagri nomor 800/7782/OTDA tanggal 27 September 2018 perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Kepada pejabat yang baru di lantik agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mencermati setiap tuntutan dan perubahan jaman yang ada,perlu bagi kita untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut tingkatkan konsolidasi intern unit kerja saudara,koordinasi dan konsultasi merupakan hal yang wajib,serta menjaga dan iklim kondusif di instansi anda bekerja,” tegas Wabup.

“Milikilah kompetensi,kinerja yang baik,berintegritas,punya inovasi serta selalu mengedepankan kualitas pelayanan publik karena sumpah dan janji yang anda ucapkan adalah wujud kesanggupan saudara terhadap negara dan Tuhan yang maha esa untuk menunjukan komitmem dan tanggung jawab selaku abdi negara dan abdi masyarakat,” tutup Wabup.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara (Mitra) Dra Olga Sartje Taogan mengatakan jabatan fungsional tertentu berjumlah  47 orang (9 orang dari Kesehatan/38 latar belakang guru)

Pada kesempatan ini pula Wabub atas nama Bupati menyerahkan surat perintah nomor 821/BKPSDM -MT/08/XI-2018 pelaksana tugas Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan kepada Maya Daming,SPd dimana pejabat sebelumnya Dra Olvi Sumual akan memasuki masa pensiun.

Hadir Asisten I GH Mamahit serta Kadis Pendidikan Mitra Djelly Waruis SPt MM.(hums)