
![]() |
Gubernur Saat Konfrensi Pers Terkait UMP Sulut.(ist) |
"UMP telah ditetapkan dan saya akan meningkatkan pengawasan Serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang nakal yang tidak mengindahkan pergub," ujar Olly.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, besaran UMP tahun depan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni berdasarkan hitungan UMP tahun ini ditambahkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018. Dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
Diketahui berdasarkan Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut :
Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB)sebesar 5,15%. Dengan demikian Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03%.
Sebagai informasi bahwa pengupahan diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP.No.78 Tahun 2015. Penetapan UMP menggunakan formula perhitungan Upah Minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.(*jm)