Iklan

December 17, 2018, 19:45 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

52.003 KTP di Sulut Dimusnahkan

Jurnal,Manado - Saat ini Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil di Kabupaten/kota sedang melakukan pemusnahan e - KTP. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan KB Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Bahagia. R.M, MSi, di Ruang kerjanya, Selasa (18/12/2018).

"Hingga saat ini sudah 8 kabupaten/kota yang melakukan pemusnahan KTP dan akan disusul oleh kabupaten/kota lainnya," kata Bahagia. Sembari mengatakan pemusnahan KTP kata Bahagia yaitu KTP yang sudah invalite atau cacat, rusak dan perubahan data.

Kab/Kota yang sudah melaksanakan pemusnahan :
1. Kota Manado 6620 kping
2. Kab. Boltim 3143 kping
3. Kota Tomohon 8255 kping
4. Kab. Kep Talaud  8894 kping
5. Kab. Mitra 4563 kping
6. Kab. Minut 4613 kping
7. Kab. Bolmut  5917 kping
8. Kab. Kota Kotamobagu 9998

Ia mengatakan bahwa pemusnahan ini atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) dilanjutkan instruksi Dirjen Dukcapil ke jajaran Dukcapil se - Indonesia.

"Cara pemusnahan juga bukan hanya digunting tapi dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini juga untul menghindari agar tidak disalah gunakan oknum apalagi menjelang pilkada,"kata Bahagia.

Selain itu juga Kadis mengingatkan kepada warga 17 tahun ke atas agar segera melakukan perekaman KTP mengingat tanggal 31 desember akan dilakukan pemblokiran.

"Warga segera datangi dukcapil kabupaten/kota terdekat apabila sampai tanggal 31 belum merekam maka data akan dinonaktifkan sementara. Hal ini juga untuk mendukung pelaksanaan pileg dan pilpres,"pungkasnya.(man)