Iklan

February 6, 2019, 05:18 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Belum Tandatangani SK. Gubernur : Kita Akan Data dan Cek Kembali Mana Yang Boleh Masuk

Jurnal,Manado - Ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Tenaga Harian Lepas (THL) belum ditandatangani sehingga honor belum bisa dibayarkan.

"Kita sedang melakukan cek satu persatu THL yang masuk di lingkup pemprov," kata Gubernur kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur, Rabu (6/2/2019).

Ia juga mengatakan bahwa SK masih tertahan karena pelimpahan honorer SMA/SMK dari pemerintah kabupaten dan kota ke Pemprov Sulut.

“Ada THL guru yang tak pantas jadi guru. Makanya, kita harus data yang benar. Seorang tenaga pendidik harus memiliki ijazah pendidikan,” pungkasnya.(man)