Jurnal,Ratahan -Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, telah merilis kabupaten/kota yang telah tuntas melakukan perekaman e-KTP dan surat keterangan (suket) menjelang pemilu 17 April nanti. Khusus Sulut diketahui baru baru Mintra dan Tomohon yang sudah tuntas hal tersebut,
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil David Lalandos membenarkan bahwa pihaknya telah menuntaskan hal tersebut di tahun 2018 silam.
"Memang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sudah ŕampung tahun 2018 silam. Sebab, tahun politik ini untuk persiapan Pemilu. Jadi memang Pemilu itu menggunakan e-KTP dan kita sudah tunataskan itu sebelum 2019 ini, semua e-KTP sudah selesai," kata Lalandos, kemarin
Lalandos mengungkapkan pihaknya diberikan menyelesaikan deadline e-KTP sebelum pemilu. Selain itu pihaknya tidak lagi mengeluarakan surat keterangan (suket) dipemilu 2019 ini.
"Kita optimis, e-KTP sudah tuntas. Tinggal masyarakat yang belum melakukan perekaman silahkan datang ke kantor Disdukcapil, karena nama mereka sudah terakomodir. Bahkan untuk pemilih pemula atau wajib KTP sudah kami lakukan perekaman kepada mereka, tapi nanti pada 16 April baru kami berikan e-KPT nya. Karena tanggal 17 April tidak ada pelayanan di Disdukcapil, sebab 17 April itu menjadi libur nasional."ucap Lalandos
Lalandos menambahkan, bahwa penggunaan suket untuk mencoblos adalah sah. Namun, pihaknya tidak lagi mengeluarkan suket.
"Secara hukum sah penggunaan suket, tapi kami di Mitra tidak lagi mengeluarakan suket. Seperti saya katakan awal kami sudah rampungkan semua masyarakat waji KTP," katanya.
Ia juga mengakui hingga hari masih ada sekira 2.300 wajib KTP yang belum melakukan perekaman, namun pihaknya tetap optimis bakal tuntaskan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih, namun belum melakukan perekaman.
"Untuk penggunaan sumber di pemilu itu wewenang KPU menentukan. Prinsipnya Capil sejak awal 2018 tidak lagi menerbitkan suket."tutupnya(hak)