Iklan

April 26, 2019, 03:53 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:20:11Z
Politik

DPD l PDIP Sulut Tolak PSU di 53 TPS di Sulut

JurnalManado - DPD I PDI Perjuangan Sulut melalui Badan Bantuan Hukum partai PDIP Sulut secara tegas menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 TPS di Sulut. Hal ini disampaikan Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Sulut Denny Kaunang SH dan Jelly Dondokambey SH saat menggelar konferensi pers di eks kantor PDI Perjuangan Sulut, jalan Babe Palar Rike Kota Manado, Jumat malam tadi.
"Kami keberatan sekaligus menolak PSU di 53 TPS di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang di rekomendasi oleh Bawaslu. Alasan kami keberatan dan menolak PSU karena informasi  surat dari KPU Sulut baru di terima oleh pengurus partai melalui grup whatsup, grup tersebut tertulis ada pelaksanaan PSU pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019.
Disamping itu, DPD l PDIP Sulut baru menerima surat pemberitahuan dari KPU tertanggal 25 April atau Kamis Malam. 
Surat  yang nomor  172 itu baru diterima Kamis malam. (25/4/2019),"tegas Kaunang dan Dondokambey.

Meski demikian pihaknya mengakui tidak bisa membendung PSU yang akan digelar, sabtu (27/4/2019) besok namun hal ini menjadi suatu pembelajaran bagi penyelenggara.
Disamping itupula PDIP Sulut, telah melayangkan surat kepada KPU Sulut yang diantar pada Jumat (26/4/2019) sore tadi.
"Kedepan bantuan hukum PDIP akan menyampaikan surat ini ke KPU Pusat dan DKPP terkait PSU di 53 TPS di Sulut,"kunci Kaunang yang diaminkan Dondokambey. ( tino)